Sidang Kasus Harun Masiku Ungkap 'Perintah Ibu': PDI-P Bantah Keterlibatan Pimpinan

Sidang Kasus Harun Masiku: Saksi Ungkap Adanya 'Perintah Ibu' yang Misterius

Dalam persidangan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali mencuat. Namun, kali ini, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadirkan kejutan dengan munculnya istilah "perintah ibu". Istilah ini diungkapkan dalam kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, yang menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam proses pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku pada periode DPR RI 2019-2024.

Jaksa penuntut umum menggali lebih dalam mengenai keterlibatan Hasto, merujuk pada komunikasi antara saksi dengan Saeful Bahri, seorang mantan kader PDI-P. Jaksa menanyakan apakah Saeful menyebutkan bahwa Hasto yang meminta proses PAW tersebut. Tio menjawab bahwa Saeful hanya menyebutkan bahwa proses tersebut sedang dipantau. Jaksa kemudian menanyakan mengenai percakapan telepon antara Hasto dan Saeful, di mana Hasto disebut menitipkan pesan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, bahwa PAW Harun Masiku didasarkan pada "perintah Ibu". Tio tidak memberikan jawaban tegas, melainkan menyarankan jaksa untuk mendengarkan rekaman percakapan tersebut.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan percakapan antara Tio dan Wahyu pada tanggal 8 Januari. Dalam percakapan tersebut, Tio menyatakan bahwa ia berpendapat Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg dari Harun Masiku. Tio membenarkan percakapan tersebut, dengan catatan bahwa sebelumnya sudah ada instruksi dari Saeful.

PDI-P Menepis Keterlibatan Pimpinan dalam Kasus Harun Masiku

Menanggapi kesaksian yang berkembang di persidangan, Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, membantah keterlibatan pimpinan partai dalam kasus suap Harun Masiku. Ronny menyebut Saeful Bahri sebagai sosok yang gemar mencatut nama. Ia menegaskan bahwa tidak ada perintah dari pimpinan PDI-P terkait suap dalam kasus Harun Masiku.

Ronny juga membantah adanya garansi dari Hasto terkait suap dalam kasus Harun Masiku. Ia meminta agar tidak ada framing yang menghubungkan kasus ini dengan pimpinan partai. Menurut Ronny, PDI-P secara organisasi hanya menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024. Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama. Sementara itu, pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting yang mencuat dalam persidangan:

  • Munculnya istilah "perintah ibu" dalam kesaksian terkait keterlibatan Hasto dalam proses PAW Harun Masiku.
  • PDI-P membantah keterlibatan pimpinan partai dalam kasus suap Harun Masiku.
  • Ronny Talapessy menyebut Saeful Bahri sebagai sosok yang gemar mencatut nama.
  • Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap dalam kasus Harun Masiku.