Oknum Polisi Pacitan Terjerat Kasus Asusila Ajukan Banding Usai Pemberhentian Tidak Hormat

Mantan anggota Kepolisian Resor Pacitan, dengan inisial LC, yang baru saja dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri dan kini mendekam di Rutan Polda Jawa Timur, mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas keputusan pemecatannya.

Keputusan pemecatan dan penahanan LC ini merupakan buntut dari penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW. Tindakan asusila tersebut diduga dilakukan oleh LC sebanyak empat kali selama PW berada dalam tahanan.

Sidang etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur pada hari Rabu, 23 April 2025, menyimpulkan bahwa perbuatan LC merupakan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian. Hasil sidang tersebut merekomendasikan penahanan dan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap LC dari dinas kepolisian.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa LC telah mengajukan banding atas keputusan pemecatannya. "Yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding," ujarnya pada hari Kamis, 24 April 2025.

Kendati demikian, proses hukum pidana terhadap LC akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengajuan banding tidak akan menghalangi penyidikan dan penuntutan terhadap LC atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Tentu nanti juga akan menjadi pertimbangan, dari penyidik dan teman-teman Propam," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast. Beliau juga menambahkan bahwa LC telah resmi ditahan sejak Rabu malam, setelah putusan sidang etik yang menyatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Korban, PW, merupakan tahanan perempuan yang terjerat kasus tindak pidana terkait dengan perbuatan cabul dan atau muncikari. Sementara itu, LC diduga melanggar Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300.000.000.

Sejak tanggal 23 April 2025, tersangka LC telah ditahan di rumah tahanan Polri Polda Jatim berdasarkan surat penahanan Nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap LC atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.