Oknum Polisi Polres Pacitan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Ditahan di Rutan Polda Jatim
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum anggota Polres Pacitan, berinisial LC, terhadap seorang tahanan perempuan memasuki babak baru. Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan LC sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jatim.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengkonfirmasi bahwa LC telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 April 2025, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan perempuan berinisial PW. Penahanan LC dilakukan di Rutan Polda Jatim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah beralih status menjadi tersangka kasus kekerasan seksual yang ditahan di rutan Polda Jatim,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Korban, PW, merupakan tahanan dalam kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan eksploitasi seksual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, LC diduga melakukan tindakan pelecehan dan pemerkosaan terhadap PW di ruang berjemur khusus wanita di Polres Pacitan. Modus operandi yang dilakukan LC adalah memanfaatkan posisinya sebagai anggota polisi untuk melakukan tindakan tersebut.
Selain proses pidana, LC juga telah mendapatkan sanksi internal dari kepolisian. Yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dan telah menjalani penahanan di rutan khusus selama 12 hari. Lebih lanjut, LC juga telah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri.
LC dijerat dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual berupa pencabulan. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda sebesar Rp 300.000.000.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari Polda Jatim. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Proses hukum terhadap LC akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban.