Polisi Sumedang Tindak Tegas Oknum Pungli saat Razia di Cadas Pangeran
Sanksi Tegas Bagi Oknum Polisi Pungli: Efek Jera Lebih Utama dari Sekadar Peringatan
Kasus oknum polisi yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) saat razia kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Viral di media sosial video seorang anggota polisi menerima uang dari pengendara di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, menekankan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam pemberian sanksi terhadap oknum-oknum tersebut. Menurutnya, sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera yang signifikan, bukan hanya sekadar peringatan.
Muradi menjelaskan bahwa meskipun kasus serupa telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, masih terdapat residu negatif yang perlu ditangani secara serius. Ia mengapresiasi upaya Polri dalam melakukan pembenahan internal, namun menegaskan bahwa tindakan tegas harus lebih ditingkatkan.
"Sanksi yang diberikan harus memberikan efek jera yang signifikan, bukan hanya sekadar peringatan," tegas Muradi.
Menurutnya, sanksi tegas yang dimaksud dapat berupa pembebasan tugas sementara hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terutama jika terdapat unsur pidana dalam pelanggaran tersebut. Proses hukum juga harus ditegakkan secara transparan dan akuntabel.
Muradi juga menyampaikan beberapa langkah strategis untuk meminimalisir praktik pungli di kalangan kepolisian, antara lain:
- Pengawasan Intensif: Razia yang dilakukan oleh Polantas harus berada di bawah pengawasan langsung Kepala Unit dan Kepala Satuan.
- Transparansi Informasi: Polri harus membuka informasi mengenai rencana razia kepada publik setidaknya seminggu sebelum pelaksanaan.
- Pemenuhan Kebutuhan Operasional dan Kesejahteraan: Polri wajib memenuhi kebutuhan operasional dasar anggota serta meningkatkan kesejahteraan mereka untuk mengurangi potensi praktik pungli.
Polres Sumedang Proses Hukum Oknum Polisi
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, menyatakan bahwa Aipda MD, oknum polisi yang diduga terlibat pungli di Cadas Pangeran, sedang menjalani proses hukum dan etik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam Polres Sumedang, Aipda MD dijerat dengan pasal tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap integritas sebagai anggota Polri. Sanksi etik tegas akan diberikan jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk terus berbenah diri dan meningkatkan integritas anggotanya. Tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melanggar aturan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan menciptakan citra Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.