Jerat Pinjaman Online Ilegal: Ancaman Finansial dan Psikologis yang Merongrong Masyarakat

Pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) tumbuh subur di tengah masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Namun, kemudahan yang ditawarkan seringkali berbanding terbalik dengan risiko yang mengintai. Alih-alih menjadi solusi, pinjol ilegal justru dapat menjerumuskan individu dan keluarga ke dalam masalah keuangan yang lebih dalam, bahkan berdampak pada kesehatan mental.

Praktik pinjol ilegal jauh dari kata transparan dan beretika. Mereka kerap memanfaatkan celah hukum dan kurangnya pemahaman masyarakat untuk mengenakan bunga tinggi yang tidak masuk akal, biaya tersembunyi yang menggerogoti dana pinjaman, dan denda keterlambatan yang mencekik leher. Satgas Pasti, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI), mencatat kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal mencapai angka fantastis, yakni Rp 117,5 triliun dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Jumlah ini merupakan bukti nyata betapa berbahayanya jeratan pinjol ilegal.

Dampak Buruk Pinjol Ilegal:

  • Kerugian Finansial Menggunung: Bunga yang diterapkan pinjol ilegal bisa mencapai 60 persen per minggu. Bandingkan dengan suku bunga bank konvensional yang jauh lebih rendah, sekitar 10-15 persen per tahun. Perbedaan yang sangat signifikan ini membuat peminjam sulit melunasi utang, dan akhirnya terperangkap dalam lingkaran setan utang.
  • Intimidasi dan Penyalahgunaan Data: Pinjol ilegal sering meminta akses ke data pribadi yang berlebihan, seperti kontak, foto, dan informasi sensitif lainnya. Data ini kemudian digunakan untuk mengintimidasi peminjam jika terjadi keterlambatan pembayaran. Mereka tak segan menyebarkan informasi pribadi peminjam ke kontak di ponsel, mempermalukan, dan menekan korban.
  • Dampak Psikologis yang Merusak: Tekanan dari pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan, tetapi juga kesehatan mental. Banyak korban mengalami stres berat, depresi, bahkan hingga percobaan bunuh diri. LBH Jakarta mencatat peningkatan kasus bunuh diri akibat tekanan pinjol ilegal, mencapai 300 kasus pada Januari-Maret 2024, naik 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
  • Siklus Utang yang Tak Berujung: Banyak korban pinjol ilegal terpaksa meminjam dari platform lain untuk menutupi utang sebelumnya. Hal ini menciptakan siklus utang yang tak berujung, di mana utang semakin menumpuk dan sulit dilunasi. Akibatnya, korban terpaksa menjual aset berharga, seperti kendaraan atau rumah, untuk melunasi utang.
  • Kerentanan Kelompok Rentan: Kelompok dengan literasi keuangan rendah, seperti perempuan dan pelaku UMKM, lebih rentan menjadi korban pinjol ilegal. Mereka seringkali kurang memahami risiko pinjaman online dan mudah tergiur dengan tawaran kemudahan yang ditawarkan.

Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal:

  • Periksa Legalitas Pinjol: Pastikan pinjol yang akan digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi ini bisa dicek di situs resmi OJK atau melalui layanan konsumen OJK di 157.
  • Batasi Akses Data: Jangan berikan izin akses ke data pribadi yang tidak relevan saat mengunduh aplikasi pinjol. Pinjol legal hanya meminta data yang diperlukan untuk verifikasi.
  • Laporkan Praktik Ilegal: Jika mengalami intimidasi atau praktik penagihan yang tidak etis, segera laporkan ke OJK, Satgas Pasti, atau LBH.
  • Tingkatkan Literasi Keuangan: Edukasi diri tentang pengelolaan keuangan dan risiko pinjaman. Manfaatkan sumber daya online, program pemerintah, atau lembaga keuangan.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi keuangan, masyarakat dapat melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal dan membuat keputusan keuangan yang lebih bijak.