KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam Pendanaan Suap Harun Masiku
Rekaman Percakapan Ungkap Dugaan Hasto Kristiyanto Siapkan Dana Suap Harun Masiku
Dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, terseret dalam pusaran perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi keterlibatan Hasto dalam pendanaan suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Informasi ini mencuat melalui rekaman percakapan antara pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, dan seorang kader PDI-P bernama Saeful Bahri. Percakapan tersebut disadap oleh tim penyelidik KPK dan diputar dalam sidang pemeriksaan Donny sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam rekaman tersebut, Saeful menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto bersedia menalangi dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk keperluan Harun Masiku.
"Ya sudah ini, oh ya ya, Sekjen udah WA (WhatsApp) saya juga, mau ditalangin. Jadi Mas Hasto yang nalangin 1,5 (miliar)," ujar Saeful dalam percakapan tersebut.
Donny kemudian menimpali, "Ya sudah kapan katanya Sekjen?"
Saeful menjawab, "Hari ini, kata Harun sih hari Minggu dia."
Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada Donny Tri Istiqomah. Namun, Donny enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pernyataan Saeful Bahri. Ia berdalih bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari pernyataan orang lain.
"Itu kan Saeful yang ngomong, jangan minta persetujuan saya," kilah Donny.
Jaksa KPK kemudian menimpali, "Iya kan saudara yang diajak komunikasi."
Donny kemudian menambahkan bahwa dirinya tidak tahu apakah Saeful Bahri mengarang cerita atau tidak. Namun, ia meyakini bahwa uang tersebut berasal dari para funder yang pernah ia temui di Hotel Hyatt.
Peran Harun Masiku dan Aliran Dana Suap
Dalam dakwaan terhadap Saeful Bahri pada 2 April 2020, terungkap bahwa Harun Masiku menyiapkan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Sementara itu, dalam sidang perkara Wahyu Setiawan pada tahun 2020, Donny Tri Istiqomah menyebutkan bahwa Harun Masiku memiliki sejumlah funder atau penyandang dana. Namun, ia tidak mengetahui identitas para funder tersebut.
Hasto Kristiyanto Didakwa Melakukan Perintangan Penyidikan
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama. Sementara pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam pendanaan suap yang melibatkan Harun Masiku.