Aktor Fachri Albar Kembali Diciduk Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menjadi kali ketiga Fachri Albar berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah Fachri Albar dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang disita antara lain:

  • Dua paket plastik klip berisi sabu
  • Satu paket plastik klip berisi ganja
  • Dua puntung ganja
  • Satu botol kaca berisi kokain
  • Dua puluh tujuh butir pil Alprazolam 1 mg
  • Empat cangklong kaca bekas pakai
  • Satu botol bong plastik dengan tutup botol modifikasi
  • Satu sendok besi kecil
  • Dua potong plastik
  • Empat korek api modifikasi
  • Satu tas warna biru
  • Satu unit Handphone merek iPhone 12 pro warna hitam

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan Fachri Albar positif menggunakan beberapa jenis narkotika. "Setelah dilakukan tes urine, saudara FA positif methamphetamine, positif amphetamin, dan positif benzodiazepine," ujarnya saat konferensi pers pada Kamis, 24 April 2025.

Menurut keterangan polisi, saat penangkapan, Fachri Albar dalam kondisi sadar dan baru saja selesai mengonsumsi narkoba. "Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat," jelas Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dari mana Fachri Albar mendapatkan narkotika tersebut. Aktor tersebut belum memberikan keterangan terkait hal ini kepada penyidik. "FA belum mau memberikan secara terbuka kepada kami," imbuh Kapolres.

Kasus ini menambah catatan kelam dalam karir Fachri Albar terkait penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, ia pernah tersandung kasus serupa pada November 2007, di mana kokain ditemukan di kamarnya di kawasan Cinere, Depok. Meskipun sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Fachri Albar kemudian menyerahkan diri ke BNN. Hasil pemeriksaan urine saat itu menunjukkan negatif narkoba, sehingga status DPO-nya dicabut dan ia dinyatakan tidak bersalah.

Kemudian, pada Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 0,8 gram, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai. Dengan penangkapan terbarunya ini, proses hukum kembali berjalan untuk Fachri Albar.