Aktor Fachri Albar Bungkam Soal Kepemilikan Narkoba Usai Penangkapan
Jakarta - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Usai penangkapannya di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025), Fachri Albar belum memberikan keterangan yang jelas terkait asal-usul dan tujuan pembelian narkotika yang ditemukan di rumahnya.
Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kapolres Metro Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa Fachri Albar masih enggan memberikan informasi secara terbuka terkait kasus ini. "Saat ini FA belum mau memberikan (keterangan) secara terbuka," ujar Twedi dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian menduga bahwa narkotika tersebut dikonsumsi oleh Fachri Albar untuk mengatasi tekanan dan menenangkan diri dalam menjalani aktivitasnya di dunia hiburan. Pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika kepada Fachri Albar. "Untuk asal barang sedang dalam pendalaman, ini masih upaya dicari oleh tim kami," imbuh Twedi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua paket sabu seberat 0,65 gram
- Satu paket ganja seberat 1,11 gram
- Dua linting ganja seberat 0,94 gram
- Satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram
- 27 butir pil Alprazolam
- Empat buah cangklong kaca bekas pakai
- Dua potong plastik
- Satu buah bong plastik modifikasi
- Satu sendok besi kecil
- Empat korek api modifikasi
- Satu tas berwarna biru
- Satu ponsel
Atas perbuatannya, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penangkapan ini menambah catatan kelam Fachri Albar dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Fachri Albar pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2007.
Kala itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya saat menangkap Jenny, seorang buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah ayahnya, Ahmad Albar. Ahmad Albar pun turut diamankan karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan. Fachri Albar kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah menjalani pemeriksaan, ia dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain atau narkoba jenis lainnya. Meski demikian, ia tetap diwajibkan melapor ke Mabes Polri seminggu sekali.
Pada 14 Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di kediamannya. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai. Atas kasus tersebut, Fachri Albar divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.