Polda Sulsel Bongkar Jaringan Pemalsu STNK Skala Besar, Jangkau Hingga Papua
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang beroperasi lintas provinsi. Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Tujuh orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini telah diamankan di berbagai lokasi.
Ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Mereka adalah AR (45), yang diduga sebagai otak utama sindikat; IS (43), GSM (37), DT (50), AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pengungkapan kasus ini bermula pada awal April 2025. Para pelaku memiliki peran yang terstruktur, mulai dari pembuatan STNK palsu hingga pendistribusiannya kepada pemesan. Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan dalam konferensi pers bahwa AR berperan sentral dalam penyediaan blangko STNK palsu. Blangko tersebut diperoleh secara online, yang kemudian dimodifikasi sedemikian rupa agar menyerupai STNK asli.
Modus operandi sindikat ini tergolong rapi dan terorganisir. AR, sebagai pemimpin kelompok, mendapatkan blangko STNK kosong melalui pembelian daring. Selain itu, mereka juga membeli STNK asli yang sudah tidak berlaku dari para penagih hutang (debt collector). Informasi pada STNK kedaluwarsa tersebut kemudian dihapus dan diganti dengan data baru sesuai pesanan pelanggan. Proses penghapusan dilakukan dengan cara menggosok atau mengampelas permukaan STNK, sebelum kemudian dicetak ulang dengan informasi yang diinginkan. Harga jual STNK palsu ini berkisar antara Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta.
Peran pelaku lainnya adalah mencari pembeli atau pemesan STNK palsu dan menyetorkan hasilnya kepada AR. Dalam setiap transaksi, AR hanya mengeluarkan uang sebesar Rp 100.000 untuk membeli STNK kedaluarsa. STNK palsu yang diproduksi oleh sindikat ini sering digunakan pada kendaraan hasil curian dan penggelapan. Kendaraan-kendaraan ini kemudian diedarkan dengan menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui petugas dan pembeli. Selain memalsukan STNK, sindikat ini juga terlibat dalam jual beli kendaraan bodong.
Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, mengungkapkan bahwa operasi sindikat ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Selama periode tersebut, mereka telah berhasil memproduksi ratusan lembar STNK palsu yang diedarkan tidak hanya di wilayah Sulawesi Selatan, tetapi juga merambah ke provinsi lain seperti Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, bahkan hingga Papua. Berdasarkan penyelidikan awal, diperkirakan sekitar 300 lembar STNK palsu telah beredar di masyarakat.
Selain memproduksi dan menjual STNK palsu, sindikat ini juga terlibat dalam praktik jual beli kendaraan bermotor dengan dokumen palsu. Kendaraan-kendaraan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana seperti pencurian dan penggelapan. Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit mobil, dua belas unit sepeda motor, dan satu unit mobil tangki.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Delapan unit mobil
- Dua belas unit sepeda motor
- Satu unit mobil tangki