Aktor Fachri Albar Kembali Diciduk Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat kembali mengamankan aktor Fachri Albar atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan di kediaman yang bersangkutan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sabu, ganja, kokain, serta psikotropika. Dalam penggeledahan di rumah Fachri Albar, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan aktor tersebut dalam penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,65 gram.
  • Satu paket plastik klip berisi ganja seberat 1,11 gram.
  • Dua linting ganja dengan berat 0,94 gram.
  • Satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram.
  • 27 butir pil alprazolam.
  • Empat buah cangklong kaca bekas pakai.
  • Dua potong plastik.
  • Satu buah bong plastik dengan tutup botol yang sudah dimodifikasi.
  • Satu sendok besi kecil.
  • Empat korek api modifikasi.
  • Satu tas berwarna biru.
  • Satu unit ponsel.

Penangkapan Fachri Albar ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjeratnya. Sebelumnya, pada tahun 2007, Fachri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba. Saat itu, polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya saat menangkap Jenny, seorang buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah ayahnya, Ahmad Albar. Ahmad Albar sendiri juga sempat ditangkap karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan.

Setelah menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Fachri dibebaskan karena tidak terbukti sebagai pengguna maupun pemilik kokain. Namun, ia tetap diwajibkan melapor ke Mabes Polri setiap minggu. Pada 14 Februari 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang diperoleh oleh Fachri Albar. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para figur publik, untuk menjauhi narkoba dan menghindari konsekuensi hukum yang berat.