Fachri Albar Kembali Berurusan dengan Hukum: Aktor Tertangkap dalam Kasus Narkoba
Aktor Fachri Albar kembali menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4/2025), Fachri Albar tampak mengenakan baju tahanan berwarna hijau, menutupi sebagian wajahnya dengan masker abu-abu, dan hanya menundukkan kepala.
Penangkapan Fachri Albar menambah daftar panjang kasus narkoba yang menjeratnya. Pada saat dihadirkan di depan awak media, kedua tangannya tampak diborgol. Aktor film 'Pengabdi Setan' itu enggan memberikan komentar apapun terkait penangkapannya. Ia hanya menggelengkan kepala ketika ditanya mengenai kasus yang menjeratnya. Penangkapan ini terjadi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar berurusan dengan hukum terkait narkoba. Pada tahun 2007, nama Fachri Albar sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini bermula ketika polisi menemukan 1,2 gram kokain di kamarnya saat menangkap Jenny, seorang buronan kasus ekstasi yang sempat menginap di rumah Ahmad Albar, ayahnya. Saat itu, Ahmad Albar juga turut diamankan karena kedapatan menyimpan satu butir ekstasi dan menyembunyikan buronan. Fachri Albar kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Mabes Polri membebaskannya karena tidak terbukti menggunakan atau memiliki kokain maupun narkoba jenis lainnya. Meski demikian, Fachri Albar diwajibkan melapor ke Mabes Polri setiap minggu.
Pada 14 Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap di kediamannya. Kali ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, satu butir camlet, serta puntung ganja bekas pakai. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Berikut adalah rangkuman kasus narkoba yang melibatkan Fachri Albar:
- 2007: Terlibat kasus narkoba terkait penangkapan Jenny dan Ahmad Albar, namun dibebaskan karena tidak terbukti.
- 2018: Ditangkap dengan barang bukti sabu, dumolid, camlet, dan puntung ganja, kemudian direhabilitasi.
- 2025: Kembali ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.