Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD atas Dugaan Pelanggaran Etik

Rayen Pono, seorang musisi, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Ahmad Dhani, anggota Komisi X DPR RI, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Pelaporan ini didasari atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani terkait dengan penyebutan nama Rayen Pono yang dianggap telah menyimpang dari nama aslinya.

Rayen Pono, didampingi tim kuasa hukumnya, secara resmi menyampaikan laporan tersebut di Gedung DPR RI pada hari Kamis, 24 April 2025. "Kehadiran kami di MKD ini adalah untuk menyampaikan berkas pengaduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI dari Komisi X," ungkap Rayen usai menyerahkan berkas laporan.

Menurut Rayen, laporan ini adalah bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani yang dinilai telah merendahkan nama baik keluarga besarnya. Ia menekankan bahwa Ahmad Dhani kini bukan hanya seorang musisi, tetapi juga seorang anggota dewan yang terikat oleh kode etik. Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menambahkan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman video yang menunjukkan Ahmad Dhani menyebut nama "Pono" menjadi "Porno".

"Bukti-bukti yang kami ajukan telah diverifikasi dan diterima secara formil oleh MKD. Selanjutnya, MKD akan menindaklanjuti dengan memanggil Ahmad Dhani dalam waktu 14 hari ke depan untuk memberikan klarifikasi sebelum sidang etik digelar," jelas Amon.

Kuasa hukum lainnya, Jajang, meyakini bahwa bukti video merupakan bukti terkuat dalam kasus ini. Menurutnya, pernyataan Ahmad Dhani yang diucapkan dalam diskusi yang disiarkan langsung di YouTube dan media sosial lainnya, sangat menyakitkan bagi kliennya.

Jajang menjelaskan bahwa tindakan Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 3 Peraturan DPR RI Tahun 2016 tentang Tata Beracara MKD, yang mengatur tentang larangan bagi anggota dewan untuk melakukan perbuatan tercela, baik di dalam maupun di luar lingkungan DPR RI.

Sebelumnya, Rayen Pono juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan rasial terkait dengan penyebutan nama tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ahmad Dhani dilaporkan dengan jeratan beberapa pasal atas tindakannya yang dianggap telah melukai nama baik keluarga Rayen Pono.

Rayen Pono menegaskan bahwa ia telah menutup pintu maaf bagi Ahmad Dhani, yang dinilai telah dua kali merendahkan nama baik keluarganya. Sebelumnya, Rayen telah memaafkan Ahmad Dhani yang sempat menuliskan namanya sebagai "Rayen Porno" dalam undangan terbuka untuk debat mengenai tata kelola royalti musik.