Saksi Ungkap Tekanan dalam Pengurusan PAW Harun Masiku: Hasto Kristiyanto Diduga Beri Garansi dan Pantau Proses
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Penggantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku, terungkap adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu RI, memberikan keterangan yang mengindikasikan bahwa proses PAW Harun Masiku mendapatkan perhatian khusus dari Hasto.
Agustiani menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, Agustiani menyebutkan bahwa Saeful Bahri, mantan kader PDIP, menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto memantau proses PAW tersebut. Bahkan, Hasto disebut-sebut memberikan garansi agar proses PAW Harun Masiku berjalan sesuai yang diharapkan. Hal ini terungkap dalam percakapan antara Agustiani dan Saeful, yang kemudian dikonfirmasi melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berikut poin-poin penting dari kesaksian Agustiani:
- Saeful Bahri menyebut Hasto Kristiyanto memantau proses PAW Harun Masiku.
- Hasto Kristiyanto disebut memberikan garansi kepada Wahyu Setiawan terkait proses PAW.
- Agustiani berpendapat bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam proses pergantian caleg dari Harun Masiku.
Selain dugaan keterlibatan dalam pengurusan PAW, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Jaksa penuntut umum mendakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan bersiaga di kantor DPP PDIP agar tidak terlacak oleh KPK. Tindakan ini diduga menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih berstatus buron.
KPK juga mendakwa Hasto Kristiyanto telah memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Wahyu membantu mengurus penetapan PAW Harun Masiku. Dalam dakwaan tersebut, Hasto disebut melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih dalam pengejaran pihak berwajib.