Sidang Gugatan Ijazah Presiden Jokowi Ditunda Sementara Akibat Kesalahan Administratif
Sidang perdana gugatan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengalami penundaan sementara. Sidang yang digelar pada Kamis, 24 April 2025, di ruang Kusuma Admaja, PN Surakarta, diskors selama 20 menit oleh majelis hakim. Penundaan ini disebabkan adanya kesalahan administratif dalam surat kuasa yang diajukan oleh pihak tergugat III, yakni SMA Negeri 6 Surakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi, dengan hakim anggota Sutikna dan Wahyani, dimulai pukul 10.30 WIB. Namun, setelah berlangsung sekitar 30 menit dan dilakukan pemeriksaan berkas dari pihak penggugat dan tergugat, majelis hakim menemukan adanya ketidaksesuaian. Kesalahan terletak pada surat kuasa yang seharusnya ditujukan kepada Pengadilan Negeri Surakarta, namun justru tertulis Pengadilan Negeri Boyolali. Hakim Ketua Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa penundaan ini diberikan agar pihak tergugat III dapat memperbaiki berkas surat kuasa tersebut. Pihak penggugat dalam kasus ini adalah Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama 'Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)'. Selain Presiden Jokowi sebagai tergugat I, pihak-pihak lain yang turut digugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta sebagai tergugat II, SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai tergugat IV.
Presiden Joko Widodo sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana ini. Kuasa hukum Presiden Jokowi, Irpan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk surat kuasa khusus, berita acara sumpah, dan tanda pengenal advokat. Ketidakhadiran Presiden Jokowi, menurut Irpan, dikarenakan adanya tugas negara di Jakarta dan penugasan sebagai utusan khusus ke Vatikan untuk menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Paus Fransiskus.