KPK Kembali Periksa Windy Idol Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal sebagai Windy Idol, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut pada hari Kamis (24/4/2025). Windy diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang sedang ditangani oleh lembaga anti rasuah tersebut. Selain Windy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain dari pihak swasta, yaitu Rinaldo Septariando B., yang diketahui merupakan kakak kandung dari Windy.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan TPPU yang dilakukan oleh Hasbi Hasan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Meskipun berstatus tersangka, Windy tetap dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dapat memperjelas peran dan keterlibatannya dalam kasus tersebut. KPK juga telah menyampaikan bahwa penyidik memiliki peluang untuk memanggil Windy terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Hasbi Hasan sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara. Ia telah divonis 6 tahun penjara oleh pengadilan, dan putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Selain hukuman penjara, Hasbi juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang. Jika jumlahnya tak cukup, akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.
Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penetapan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.