Dana Hibah Pesantren Jawa Barat Dipangkas: Gubernur Ungkap Temuan Lembaga Fiktif dan Titipan Politik
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah berani dengan memangkas secara signifikan anggaran hibah yang dialokasikan untuk pesantren dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap temuan adanya ketidakberesan dalam penyaluran dana, termasuk dugaan praktik lembaga fiktif dan intervensi kepentingan politik.
Gubernur Jawa Barat, dalam keterangannya di Gedung Pakuan pada Rabu malam (23/4/2025), mengungkapkan bahwa selama ini penyaluran dana hibah dinilai tidak merata dan cenderung hanya menguntungkan lembaga-lembaga tertentu yang memiliki kedekatan dengan pihak-pihak berwenang. Ia juga menyoroti adanya indikasi kuat afiliasi politik dalam proses pemberian bantuan, yang menyebabkan alokasi dana tidak tepat sasaran.
"Banyak yang menerima bantuan, yayasannya bodong," tegasnya. Ia menambahkan bahwa temuan ini merupakan hasil audit yang akan segera ditindaklanjuti dengan pembenahan menyeluruh.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini telah melalui koordinasi dan pembahasan mendalam dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) di seluruh Jawa Barat. Ke depannya, bantuan hibah akan difokuskan pada pembangunan dan peningkatan fasilitas madrasah tsanawiyah, dengan mengedepankan pertimbangan teknis dan kebutuhan riil di lapangan, bukan lagi berdasarkan pertimbangan politik.
"Pertimbangannya nanti pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang di bawah Kemenag. Itu pertimbangannya nanti pertimbangan teknis dan pertimbangan kebutuhan," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengumumkan realokasi anggaran sebesar Rp5,1 triliun untuk tahun 2025. Anggaran ini akan diprioritaskan untuk program-program strategis seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan cadangan pangan.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan realokasi ini, rencana hibah untuk lebih dari 370 lembaga pesantren terpaksa dibatalkan. Peraturan Gubernur No. 12 Tahun 2025 mencatat penurunan signifikan alokasi hibah di Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual, dari Rp 153,580 miliar menjadi hanya Rp 9,250 miliar. Total hibah Biro Kesra juga mengalami penurunan drastis dari Rp 345,845 miliar menjadi Rp 132,510 miliar.
Saat ini, hanya dua lembaga yang tercatat masih menerima hibah, yaitu:
- Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Jabar sebesar Rp 9 miliar
- Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik, Kabupaten Bogor, sebesar Rp 250 juta
Kebijakan pemangkasan dan realokasi anggaran ini diharapkan dapat menciptakan sistem penyaluran dana hibah yang lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama di Jawa Barat secara merata.