Polri Bantah Kabar Layanan Pembuatan SIM Gratis yang Beredar Luas
Polri Luruskan Informasi Hoaks SIM Gratis
Kabar mengenai layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis yang beredar luas di masyarakat dipastikan tidak benar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons antusiasme masyarakat terhadap informasi yang ternyata menyesatkan tersebut.
Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, dengan tegas menyatakan bahwa informasi yang viral di media sosial, seperti Instagram dan TikTok, mengenai SIM gratis adalah hoaks. Ia menekankan bahwa tidak ada program atau kebijakan yang menggratiskan pembuatan SIM.
"Untuk SIM gratis itu tidak ada. Kalau ada yang memberikan informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoaks, tidak benar," ujar Dhafi.
Pentingnya Kompetensi dan Evaluasi Berkala dalam Mengemudi
Lebih lanjut, Dhafi menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan. Kompetensi ini perlu dievaluasi secara berkala karena kondisi fisik dan mental seseorang dapat berubah seiring bertambahnya usia, yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi.
"SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Bahwasanya keahlian setiap orang itu karena dia menjalani aktivitas sehari-hari bertambahnya usia kemampuan bisa berkurang, kalau secara psikologis harus diukur apakah dia sudah mampu atau belum atau sudah mampu nanti sekian tahun lagi apakah dia mungkin pernah mengalami kecelakaan sehingga dia tidak mampu lagi untuk membawa kendaraan bermotor itu," jelasnya.
Peraturan perundang-undangan mewajibkan pengemudi untuk menjalani ujian ulang setiap lima tahun sekali. Ujian ini mencakup aspek psikologi dan kesehatan untuk memastikan kelayakan pengemudi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Diatur di peraturan perundang-undangan ada di Pasal 85 terkait dengan SIM harus diuji lagi setelah lima tahun, bisa membawa kendaraan atau tidak, psikologisnya diuji lagi kesehatannya diuji lagi karena ini menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup," tegas Dhafi.
SIM Sebagai Identifikasi dan Keakuratan Data
Selain sebagai bukti kemampuan mengemudi, SIM juga berfungsi sebagai data identifikasi yang penting dalam proses hukum, seperti penyidikan dan penyelidikan. Oleh karena itu, keakuratan data dalam SIM sangat krusial.
"Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan," kata Dhafi.
Imbauan untuk Cermat dalam Menerima Informasi
Di era digital ini, Dhafi mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan selalu memeriksa sumber berita. Informasi mengenai SIM gratis sebaiknya diverifikasi melalui sumber resmi, seperti akun media sosial Korlantas Polri atau NTMC Polri.
"Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IGnya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis," pungkasnya.