Persyaratan Dokumen UTBK-SNBT 2025: Perbedaan Ketentuan bagi Lulusan Terbaru dan Gap Year

Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025 membuka kesempatan bagi lulusan SMA/sederajat tahun 2023, 2024, maupun yang akan lulus di tahun 2025. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam persyaratan dokumen yang wajib dibawa saat ujian, tergantung pada status kelulusan peserta.

Bagi calon peserta yang merupakan lulusan tahun 2025, dokumen utama yang diperlukan adalah Surat Keterangan Lulus (SKL), asalkan sudah diterbitkan oleh sekolah. Namun, bagi mereka yang belum menerima SKL, diwajibkan untuk membawa Surat Keterangan Kelas 12 yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Dokumen ini menjadi bukti bahwa peserta tersebut masih aktif sebagai siswa kelas 12 dan berhak mengikuti UTBK-SNBT 2025.

Sementara itu, bagi peserta gap year atau lulusan tahun 2023 dan 2024, persyaratan dokumennya sedikit berbeda. Mereka diwajibkan untuk membawa fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pihak sekolah. Proses legalisasi ini sangat penting, karena membuktikan keaslian ijazah tersebut. Legalisasi dilakukan dengan membubuhkan cap basah sekolah pada fotokopi ijazah, sehingga dokumen tersebut sah digunakan sebagai pengganti ijazah asli selama pelaksanaan UTBK. Pastikan legalisasi dilakukan oleh pihak sekolah yang berwenang, agar tidak ada kendala saat verifikasi dokumen.

Selain dokumen-dokumen di atas, seluruh peserta UTBK-SNBT 2025, baik lulusan terbaru maupun gap year, wajib membawa kartu tanda peserta UTBK 2025 dan kartu identitas yang sah. Kartu identitas yang diterima antara lain kartu siswa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor. Kartu peserta ujian harus dicetak dan dibawa karena berisi informasi penting mengenai identitas peserta, nomor ujian, dan lokasi ujian. Pastikan foto pada kartu peserta terlihat jelas.

Apabila peserta kehilangan kartu tanda peserta ujian UTBK, segera laporkan kejadian tersebut kepada pengawas ujian. Pengawas akan memberikan arahan dan solusi terkait masalah ini. Saat ujian berlangsung, peserta wajib meletakkan kartu tanda peserta ujian di meja dengan foto menghadap ke atas. Hal ini memudahkan pengawas untuk melakukan identifikasi peserta.

Barang yang Dilarang Dibawa Saat UTBK SNBT

Perlu diperhatikan juga barang-barang yang dilarang dibawa masuk ke ruang ujian, meliputi:

  • Daftar logaritma
  • Kalkulator (semua jenis)
  • Kertas
  • Buku
  • Catatan dalam bentuk apapun
  • Alat komunikasi (HP, smartwatch)
  • Jam tangan atau arloji
  • Kamera
  • Modem
  • Alat elektronik perekam

Peserta yang membawa tas, buku, atau catatan dalam bentuk apapun, wajib menitipkannya di tempat yang telah disediakan oleh panitia. Dengan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku, peserta UTBK-SNBT 2025 dapat mengikuti ujian dengan lancar dan tenang.