Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Ahmad Dhani Klaim Telah Minta Maaf

Kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan musisi Ahmad Dhani memasuki babak baru. Rayen Pono, yang merasa dirugikan atas tindakan Ahmad Dhani, telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan permintaan maaf kepada Rayen Pono atas kesalahan yang terjadi.

"Saya sudah meminta maaf atas kesalahan ketik di draf undangan," ujar Ahmad Dhani, seperti dikutip dari sebuah wawancara. Ia menekankan bahwa di mata hukum, setiap individu memiliki hak yang sama untuk melaporkan tindakan yang dianggap melanggar hukum. Namun, Ahmad Dhani juga menyampaikan keyakinannya bahwa masyarakat akan memiliki pandangan yang berbeda mengenai penafsiran hukum dalam kasus ini. Ia merasa bahwa secara logika, sulit untuk mempercayai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sebelumnya, Rayen Pono menjelaskan bahwa meskipun Ahmad Dhani telah meminta maaf terkait candaan tersebut, ia tetap memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut Rayen Pono, permintaan maaf tersebut tidak menghapus substansi permasalahan yang ada, terutama karena candaan tersebut diulang dalam sebuah debat publik yang disaksikan oleh banyak orang secara langsung.

Rayen Pono menjelaskan, "Chat itu kan sebenarnya adalah bukti runutan bahwa narasi Rayen Porno itu ada gitu, jadi kalau urusan chat sebenarnya sudah clear karena Mas Dhani juga sudah minta maaf," ujar Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, di hari yang sama.

"Tapi yang menjadi substansi paling utama adalah ketika bercanda itu yang meremehkan, kemudian dilakukan lagi di dalam debat (diskusi), di mana debat itu terbuka secara umum, disaksikan oleh semua khalayak, live gitu," papar Rayen lagi.

Rayen Pono juga menegaskan bahwa keputusannya untuk melaporkan Ahmad Dhani didasari oleh keinginan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Ia juga merasa bahwa permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan oleh Ahmad Dhani tidak tulus.

"Jadi teman-teman jangan mislead ya, jangan ada komen-komen yang bilang, 'Ah Rayen kemarin lu bilang udah maafin, sekarang tiba-tiba lu lapor'. Nggak, saya gentlemen, gitu," tegas Rayen Pono.

Laporan polisi yang diajukan oleh Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani mencakup dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal, termasuk Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 April 2025. Rayen Pono juga telah melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporannya.