Wamenaker Meradang Saat Sidak Perusahaan di Pekanbaru: Karyawan Acuh Tak Acuhkan Kehadirannya
Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan ke sebuah perusahaan tour and travel di Pekanbaru, Riau, berujung pada kekecewaan. Kedatangan Wamenaker yang bertujuan untuk menindaklanjuti dugaan penahanan ijazah mantan karyawan, justru disambut dengan sikap kurang responsif dari para pegawai perusahaan.
Insiden bermula ketika Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, mencoba memperkenalkan diri dan meminta audiensi dengan pihak manajemen perusahaan. Namun, seorang karyawan terlihat mengabaikan sapaan tersebut dan tetap fokus pada layar komputernya. "Mas, saya wakil menteri," ucap Noel dengan nada meninggi, mencoba menarik perhatian karyawan tersebut. Seorang pria yang mendampingi Noel pun menimpali, mengingatkan karyawan untuk menghargai orang yang berbicara. Akan tetapi, karyawan tersebut hanya menjawab dengan santai tanpa mengalihkan pandangannya dari layar.
Noel menjelaskan bahwa kedatangannya didampingi oleh anggota DPRD dan wakil bupati. Sayangnya, tidak ada perwakilan dari manajemen perusahaan yang hadir untuk memberikan klarifikasi. Kondisi ini membuat Noel semakin geram, hingga ia mengungkit kejadian serupa di Surabaya. Usai sidak, Noel mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia mengaku telah berulang kali meminta untuk dipertemukan dengan pimpinan perusahaan, namun tidak ada respons dari pihak perusahaan.
Dalam kesempatan tersebut, Noel menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak dapat dibenarkan. Ia mendesak perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah 12 mantan karyawannya. Jika tidak, ia mengancam akan mempertimbangkan penutupan sementara operasional perusahaan. Salah seorang mantan karyawan, Danu, mengungkapkan bahwa ijazahnya telah ditahan selama enam tahun dengan alasan sebagai jaminan. Padahal, menurutnya, ijazah tersebut seharusnya dikembalikan setelah ia tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan swasta menjadi sorotan serius. Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan praktik ketenagakerjaan yang adil. Kasus yang terjadi di Pekanbaru ini menjadi contoh nyata bagaimana masih ada perusahaan yang melanggar aturan dan merugikan para pekerjanya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait permasalahan penahanan ijazah:
- Penahanan ijazah adalah tindakan ilegal: Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi hak milik pekerja dan tidak boleh ditahan oleh perusahaan dengan alasan apapun.
- Merugikan pekerja: Penahanan ijazah dapat menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.
- Kemnaker akan menindak tegas: Kemnaker berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan praktik penahanan ijazah.
- Pekerja berhak melapor: Pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk lebih menghargai hak-hak pekerja dan menjalankan praktik ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang merugikan para pekerja.