Jenis Pernikahan Terlarang dalam Islam: Sebuah Tinjauan Syariat
Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, bahkan termasuk sunnah Rasulullah SAW. Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua bentuk pernikahan diperbolehkan. Terdapat beberapa jenis pernikahan yang diharamkan karena bertentangan dengan aturan syariat Islam. Artikel ini akan mengulas beberapa contoh pernikahan yang dilarang tersebut.
Anjuran untuk menikah sendiri tertuang dalam berbagai ayat Al-Quran dan hadits. Salah satunya adalah surat An-Nur ayat 32 yang menekankan pentingnya menikahkan orang-orang yang masih membujang. Hal ini juga diperkuat dengan hadits yang menyebutkan bahwa pernikahan dapat membantu menjaga pandangan dan kemaluan, serta menjadi perisai bagi mereka yang belum mampu menikah dengan berpuasa. Namun, hukum menikah dapat berubah menjadi haram jika seseorang tidak mampu secara finansial untuk menafkahi keluarganya.
Berikut adalah beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam:
-
Nikah Syighar: Praktik pernikahan ini terjadi ketika seorang ayah menikahkan putrinya dengan seorang pria dengan syarat pria tersebut menikahkan putrinya dengan dirinya (si ayah). Pernikahan ini jelas dilarang karena tidak memenuhi syarat dan rukun pernikahan yang sah, serta seringkali tidak melibatkan pemberian mahar. Rasulullah SAW secara tegas melarang nikah syighar dalam haditsnya.
-
Nikah Mut'ah: Nikah mut'ah adalah pernikahan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Setelah masa berlaku pernikahan habis, ikatan pernikahan berakhir dengan sendirinya tanpa memerlukan proses perceraian. Nikah mut'ah tidak memberikan hak-hak yang lazim diperoleh dalam pernikahan biasa, seperti hak nafkah, warisan, dan nasab. Meskipun sempat diizinkan pada awal Islam, nikah mut'ah kemudian diharamkan oleh Rasulullah SAW.
-
Nikah Muhallil: Nikah muhallil, atau dikenal juga dengan nikah tahlil, adalah pernikahan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghalalkan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya agar dapat menikah kembali dengan mantan suaminya tersebut. Praktiknya adalah dengan menikahkan wanita tersebut dengan pria lain, dengan perjanjian bahwa pria tersebut akan menceraikannya setelah berhubungan badan. Nikah muhallil sangat dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai dosa besar. Rasulullah SAW bahkan melaknat pelaku nikah muhallil.
Larangan-larangan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kesucian pernikahan dan melarang segala bentuk penyimpangan yang dapat merusak tujuan luhur pernikahan itu sendiri. Pernikahan harus didasari atas niat yang tulus untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, serta mengikuti aturan syariat yang telah ditetapkan.
Memahami jenis-jenis pernikahan yang dilarang ini penting bagi setiap Muslim agar dapat menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan, umat Islam dapat membangun keluarga yang harmonis dan diridhai oleh Allah SWT.