Eks Dokter Residen Anestesi RSHS Bandung Sesali Tindakan Pelecehan Seksual, Keluarga Diharapkan Tidak Menanggung Akibat
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, seorang mantan dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, memasuki babak baru. Tersangka, yang kini mendekam di balik jeruji besi, dikabarkan menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, usai melakukan kunjungan ke Polda Jabar.
Hasbullah menyatakan bahwa Priguna menangis saat disentuh secara spiritual. Pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut membahas berbagai aspek, mulai dari sisi personal tersangka, sistem pendidikan, hingga manajemen rumah sakit. Dalam diskusi tersebut, Priguna mengakui kesalahannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku. Meski demikian, ia berharap agar keluarga dan profesi dokter tidak menjadi korban atas tindakannya.
Kasus ini bermula ketika Priguna melakukan tindakan pelecehan seksual di Gedung MCHC RSHS Bandung. Modusnya adalah dengan membawa korban ke ruangan yang belum difungsikan dengan dalih pemeriksaan medis dan pengambilan darah. Korban kemudian dibius hingga tak sadarkan diri, dan setelah siuman, mereka merasakan perih di bagian sensitif tubuh.
Pihak kepolisian telah memeriksa 17 saksi, termasuk korban dan dokter pengawas. Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan polisi berencana menambahkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Dampak dari perbuatannya ini sangat luas, Universitas Padjadjaran (Unpad) telah memberhentikannya dari program PPDS, dan RSHS Bandung memasukkannya ke dalam daftar hitam. Bahkan, Kementerian Kesehatan telah mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) miliknya, sehingga ia tidak lagi berhak melakukan praktik kedokteran.
Berikut daftar tindakan yang dilakukan oleh Priguna:
- Mempelajari situasi dan kondisi rumah sakit.
- Mencari celah pengawasan dokter penanggung jawab.
- Melanggar standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.
- Membawa korban ke ruang yang belum difungsikan dengan dalih pemeriksaan medis.
- Membius korban hingga hilang kesadaran.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi tenaga medis, untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan menghormati hak-hak pasien. Diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.