Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Adukan Ahmad Dhani ke Polisi Terkait Dugaan Perkataan yang Merendahkan Marga
Musisi Rayen Pono mengambil langkah tegas dengan melaporkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan terhadap marga Pono. Marga Pono sendiri berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan ini diajukan pada Rabu, 23 April 2025, dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Rayen Pono menjelaskan bahwa laporan yang diajukannya telah diterima dengan baik oleh pihak Bareskrim Polri. Ia meyakini bahwa unsur-unsur pasal yang diajukan telah memenuhi syarat. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana yang menimbulkan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.
Rayen Pono mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan teguran secara langsung kepada Ahmad Dhani terkait ucapannya. Ia juga menyayangkan tidak adanya itikad baik dari Ahmad Dhani untuk meminta maaf atas perkataannya tersebut.
"Saya tidak menghubungi beliau. Saya yakin Ahmad Dhani telah mengetahui ramainya perbincangan di media sosial. Jika beliau memiliki kerendahan hati dan niat baik, seharusnya beliau menghubungi saya. Namun, hingga saat ini belum ada respons. Oleh karena itu, biarlah proses hukum berjalan," ujar Rayen Pono kepada awak media.
Rayen Pono berharap agar laporan ini dapat diusut tuntas. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan respons atas pernyataan Ahmad Dhani sebelumnya. Rayen juga menyampaikan bahwa penerimaan laporan oleh Bareskrim Polri membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk Ahmad Dhani.
"Kita semua sama di mata hukum. Ini berlaku khususnya bagi etnis dan keluarga besar Pono. Pono bukan hanya Rayen, tetapi seluruh keluarga saya di kampung dan yang tersebar di seluruh dunia," tegasnya.
Kuasa hukum Rayen Pono, Jajang, menambahkan bahwa pihaknya juga berencana melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ke MKD ini akan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, pukul 10.00 WIB. Menurut Jajang, laporan ke MKD perlu dilakukan karena Ahmad Dhani sebagai pejabat publik seharusnya menjaga etika dan sikap.
"Kami akan membuat surat pengaduan ke MKD agar saudara AD diproses sesuai dengan jabatannya," pungkas Jajang.
Daftar Poin Laporan:
- Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri.
- Laporan terkait dugaan penghinaan marga Pono.
- Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
- Rayen Pono juga akan melaporkan Ahmad Dhani ke MKD.