Tiga Pelaku Jambret yang Sasar Turis Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap
Tiga Pelaku Jambret yang Sasar Turis Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap
Kecepatan dan ketegasan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membuahkan hasil dalam pengungkapan kasus penjambretan terhadap seorang turis asal Perancis di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kejahatan siang bolong itu berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang dikerahkan langsung setelah menerima laporan korban, Parent Marion Marie (41 tahun).
Penangkapan ketiga pelaku, berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31), dilakukan di wilayah Muara Baru dan Penjaringan pada Kamis, 7 Maret 2025. Kronologi kejadian mengungkap aksi terencana yang dilakukan para pelaku pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 13.00 WIB, di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Sunda Kelapa. Berdasarkan keterangan polisi, masing-masing pelaku memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan aksinya.
- UTA berperan sebagai pengintai, mengamati situasi sekitar dari atas tanggul.
- AP bertindak sebagai eksekutor, melakukan perampasan kamera milik korban sambil mengancam dengan sebilah pisau.
- TM membantu AP dalam menjalankan aksinya dan turut serta mengawasi lingkungan sekitar guna memastikan kelancaran aksi pencurian.
Setelah berhasil merampas kamera milik korban, para pelaku langsung melarikan diri. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini tak lepas dari kesigapan petugas dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Bukti-bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 1.842.000 (Rp542.000 dan Rp1.300.000), dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Ketiga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman dan melindungi warga negara asing yang berada di Indonesia. Kasus penjambretan yang menyasar turis ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan bagi semua pihak, baik masyarakat maupun turis, untuk selalu berhati-hati terhadap potensi kejahatan, terutama di tempat-tempat umum yang ramai. Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus berupaya meningkatkan patroli dan pengamanan di area Pelabuhan Sunda Kelapa guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Langkah preventif dan represif terus digencarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.