DPR Bahas RUU Kepariwisataan: Fokus pada Keberlanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VII tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan. Inisiatif ini bertujuan untuk merumuskan landasan hukum yang kokoh bagi pengembangan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan, inklusif, serta berakar pada kekayaan budaya bangsa.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa RUU ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, adat istiadat lokal, dan etika kepariwisataan global.
"Pembahasan RUU Kepariwisataan ini kami lakukan dengan sungguh-sungguh. Kami ingin memastikan bahwa kemajuan sektor pariwisata sejalan dengan pelestarian warisan budaya dan kearifan lokal," ujar Rahayu.
Salah satu poin krusial yang menjadi fokus pembahasan adalah peran aktif masyarakat lokal. Menurut Rahayu, masyarakat setempat harus menjadi pelaku utama dalam pengembangan pariwisata, bukan sekadar menjadi penonton. RUU ini diharapkan dapat memberikan ruang partisipasi dan pemberdayaan yang lebih besar bagi masyarakat lokal, sehingga mereka dapat merasakan manfaat langsung dari pertumbuhan sektor pariwisata.
"Kami ingin mengubah paradigma, dari yang sebelumnya masyarakat lokal mungkin hanya menjadi objek, menjadi subjek yang aktif berkontribusi dalam pengembangan pariwisata di daerahnya," imbuhnya.
Selain itu, Rahayu juga mengusulkan pembentukan sebuah lembaga independen yang bertugas khusus untuk mempromosikan pariwisata Indonesia di kancah internasional. Lembaga ini diharapkan dapat beroperasi secara profesional dan mandiri, tanpa bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami membayangkan sebuah Indonesian Tourism Board yang independen, inovatif, dan memiliki jaringan luas di seluruh dunia. Lembaga ini akan menjadi garda terdepan dalam mempromosikan Indonesia sebagai destinasi wisata unggulan, dengan strategi yang lebih efektif dan terarah," jelasnya.
Kehadiran lembaga promosi pariwisata yang independen diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar pariwisata global. Promosi yang lebih agresif, konsisten, dan terfokus pada keunggulan-keunggulan yang dimiliki Indonesia diyakini dapat menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.
Rahayu menekankan bahwa upaya pembenahan ekosistem pariwisata nasional tidak hanya terbatas pada aspek regulasi, tetapi juga mencakup perubahan paradigma dalam memandang pariwisata sebagai alat pemersatu budaya dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Pariwisata Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Namun, kita harus mengelolanya dengan bijak, dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, RUU Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan komprehensif, yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pariwisata nasional.