Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Ibu Rumah Tangga Diamankan Saat Bertapa di Gunung Slamet

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial W (45), warga Ulujami, Pemalang, Jawa Tengah, di kawasan Gunung Slamet. Penangkapan tersebut terkait dugaan keterlibatan W dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan sertifikat tanah yang merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai satu miliar rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pemalang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andika Oktavian Saputra menjelaskan, W ditangkap saat sedang melakukan semedi di lereng Gunung Slamet. Menurut pengakuannya, ia melakukan ritual tersebut dengan harapan mendapatkan petunjuk dari Dewi Lanjar terkait cara memperoleh uang. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya di balik ritual tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, W diduga melakukan serangkaian aksi penipuan dengan modus operandi yang beragam. Salah satunya adalah menawarkan jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah. Korban yang mempercayakan proses balik nama sertifikatnya kepada W, justru mendapati sertifikat tersebut diagunkan ke bank untuk kepentingan pribadi pelaku. Salah satu korban, SN, menyerahkan sertifikat tanahnya kepada W untuk diurus balik namanya. Namun, tanpa sepengetahuan SN, sertifikat tersebut digunakan W sebagai jaminan pinjaman di bank sebesar seratus juta rupiah.

"Pelaku mengakui berniat menyelesaikan masalah tersebut dan mengembalikan sertifikat tanah. Namun, ia justru memberikan sertifikat lain milik orang lain dengan modus yang sama," ungkap AKP Andika. Lebih lanjut, AKP Andika menjelaskan bahwa W saat ini mendekam di sel tahanan Polres Pemalang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang terlibat.

Berikut adalah rincian modus operandi yang dilakukan oleh pelaku:

  • Penawaran Jasa Balik Nama Sertifikat: W menawarkan jasa pengurusan balik nama sertifikat tanah kepada korban.
  • Penggunaan Sertifikat Sebagai Agunan: Sertifikat tanah yang dipercayakan korban, diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan pemilik.
  • Penggantian Sertifikat: Sertifikat yang diagunkan diganti dengan sertifikat lain milik orang lain dengan modus yang sama.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan pengurusan aset berharga kepada pihak lain. Pastikan untuk selalu melakukan verifikasi dan mendapatkan informasi yang akurat sebelum mengambil keputusan.