Rapat Komisi I DPR dengan Kemlu Ditunda: Isu Tarif AS dan Perlindungan WNI Terhambat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I menunda rapat kerja yang sedianya akan membahas isu-isu krusial bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Penundaan ini membawa implikasi terhadap pembahasan sejumlah agenda penting, termasuk respons Indonesia terhadap tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan upaya perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Agenda rapat yang semula dijadwalkan pada hari Rabu, 23 April 2025, pukul 14.00 WIB, mencakup beberapa poin strategis, di antaranya:

  • Tarif Timbal Balik AS: Pembahasan mengenai langkah-langkah yang akan diambil Indonesia terkait kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden AS saat itu.
  • Infrastruktur Diplomatik: Upaya peningkatan infrastruktur yang mendukung pelaksanaan kegiatan diplomatik Indonesia di berbagai negara.
  • Perlindungan WNI di Luar Negeri: Fokus pada peningkatan perlindungan dan bantuan bagi WNI yang berada di luar negeri, termasuk penanganan masalah hukum dan kebutuhan mendesak lainnya.
  • Properti Pemerintah di Perancis: Pembahasan terkait pengelolaan dan pengamanan aset-aset pemerintah Indonesia yang berada di Perancis.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, mengkonfirmasi pembatalan rapat tersebut, namun menyatakan tidak mengetahui alasan pasti di balik penundaan ini. Ketidakjelasan mengenai penyebab penundaan ini menimbulkan spekulasi mengenai potensi dampak terhadap kelanjutan pembahasan isu-isu penting yang telah diagendakan.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memulai serangkaian negosiasi terkait tarif impor yang diberlakukan oleh AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu, melakukan pertemuan dengan perwakilan dari US Trade Representative (USTR) dan US Secretary of Commerce. Tujuan utama dari negosiasi ini adalah untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah dan memastikan perlakuan yang adil bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain.

Pemerintah Indonesia menyatakan optimisme terhadap hasil positif dari negosiasi tersebut, dengan harapan bahwa tarif impor yang diberlakukan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor tenaga kerja dan investasi di Indonesia. Penundaan rapat Komisi I DPR dengan Kemlu ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perkembangan negosiasi tarif dan upaya perlindungan WNI akan terus dipantau dan dibahas oleh parlemen.