Polresta Magelang Bongkar Sindikat Judi Domino, Tujuh Orang Diciduk
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang berhasil mengungkap praktik perjudian domino yang meresahkan masyarakat di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam, 21 April 2025, berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Operasi penegakan hukum ini menyasar sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Semen, Desa Purwosari, yang diketahui milik seorang pria berinisial RSD (72). Selain RSD, enam tersangka lainnya yang turut diamankan adalah SM, BS, TY, AYD, SRJ, dan BD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar dari para tersangka berprofesi sebagai sopir.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa mereka telah menjalankan praktik perjudian ini selama kurang lebih dua hari terakhir," ujar Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Ode Arwansyah, dalam keterangan resminya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2.930.000 yang diduga merupakan hasil taruhan. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan bermain domino menggunakan uang sebagai taruhan, dengan nilai taruhan bervariasi mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Magelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Perjudian, yang ancaman hukumannya dapat mencapai hukuman penjara.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, karena selain melanggar hukum, juga dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. Polresta Magelang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
Berikut adalah daftar nama tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian domino:
- RSD (72)
- SM
- BS
- TY
- AYD
- SRJ
- BD
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:
- Uang tunai sebesar Rp 2.930.000
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Magelang untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih besar.