Polisi di Labuhanbatu Diduga Aniaya Wanita Tersangka Pembakaran Motor; Polda Sumut Janji Usut Tuntas

Polisi Diduga Aniaya Wanita di Labuhanbatu

Beredar sebuah video yang menampilkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Kepolisian terhadap seorang wanita di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Video tersebut, yang beredar luas pada Jumat (7 Maret 2025), memperlihatkan seorang polisi menendang wanita tersebut hingga terjatuh. Peristiwa ini terjadi setelah wanita tersebut diduga membakar sebuah sepeda motor. Rekaman video tersebut menunjukkan wanita itu dalam posisi duduk sebelum ditendang oleh anggota polisi tersebut. Suara seorang wanita yang diduga merekam kejadian tersebut terdengar panik dan memohon agar polisi menghentikan tindakannya, "Pak, jangan Pak!" teriaknya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sepeda motor yang dibakar adalah milik seorang anggota polisi bernama Aldian Janu Rambe (39), dan wanita pelaku pembakaran diketahui bernama Evi. Evi diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ).

Respon Pihak Kepolisian dan Langkah Hukum

Ketika dikonfirmasi mengenai insiden ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, enggan memberikan keterangan mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota polisi tersebut. Beliau hanya memberikan pernyataan terkait kasus pembakaran motor. Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan Evi dan menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dan langkah hukum yang akan diambil. Jika terbukti bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, maka akan ada pendekatan yang sesuai dengan prosedur hukum dan kesehatan mental," jelas Kombes Yudhi. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kepolisian sedang menyelidiki kedua kasus secara terpisah, yaitu kasus pembakaran motor dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

Ancaman Sanksi dan Proses Investigasi

Meskipun belum ada keterangan resmi mengenai identitas polisi yang terlibat dan detail kronologi kejadian, peristiwa ini telah memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan kasus yang tepat. Tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut tentu menimbulkan keprihatinan dan berpotensi melanggar kode etik kepolisian. Pihak Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menyelidiki insiden ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum maupun kode etik. Proses investigasi internal akan dilakukan untuk memeriksa apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam tindakan polisi tersebut dan apakah telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kasus. Transparansi proses investigasi menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kondisi Psikologis Pelaku dan Pertimbangan Hukum

Kondisi kejiwaan Evi, tersangka pembakaran motor, menjadi faktor penting dalam proses hukum selanjutnya. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum yang akan dijalani akan berbeda. Pihak kepolisian berjanji untuk mengikuti prosedur hukum dan kesehatan mental yang berlaku, memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan kondisi Evi. Hal ini menekankan pentingnya integrasi antara penegakan hukum dan layanan kesehatan mental dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Komitmen ini menuntut koordinasi yang baik antara kepolisian, lembaga kesehatan mental, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

Kesimpulan

Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang wanita di Labuhanbatu ini menjadi sorotan dan menuntut penyelidikan yang menyeluruh dan transparan dari pihak kepolisian. Kejelasan kronologi kejadian, identifikasi pelaku, dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Langkah-langkah yang diambil oleh Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini serta menangani kondisi kejiwaan tersangka pembakaran motor menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan hukum dan hak asasi manusia.