Estimasi Biaya Kepemilikan: Rincian Pajak Tahunan Hyundai Creta Facelift

Hyundai Motor Indonesia (HMID) telah meluncurkan versi facelift dari Hyundai Creta pada awal tahun 2025, menghadirkan penyegaran pada SUV kompak yang populer ini. Salah satu varian yang menjadi sorotan adalah tipe Prime, yang dipasarkan dengan harga Rp 426,94 juta.

Tampilan dan Fitur Unggulan

Dari segi eksterior, Creta facelift menawarkan desain yang berbeda dengan gril Black Chrome Parametric Radiator yang mencolok dan bumper bawah yang lebih sporty. Lampu depan LED yang dipadukan dengan Daytime Running Light (DRL) memberikan kesan modern dan dinamis.

Interior Creta Prime menghadirkan nuansa elegan sekaligus sporty. Jok dan setir dibalut dengan material kulit. Tata letak dasbor juga mengalami perubahan signifikan dibandingkan model sebelumnya, dengan layar ganda 10,25 inci yang menambah kesan modern.

Performa dan Keamanan

Creta generasi terbaru ini ditenagai oleh mesin Smartstream G1,5 MPI berkapasitas 1.497 cc, 4 silinder segaris. Mesin ini menghasilkan tenaga 115 Ps (113 Tk) pada 6.300 Rpm dan torsi 143,8 Nm pada 4.500 Rpm. Tenaga tersebut disalurkan melalui transmisi Intelligent Variable Transmission (IVT).

Fitur keselamatan juga menjadi perhatian utama pada Creta facelift tipe Prime. SUV ini dilengkapi dengan Hyundai Safety Sense yang mencakup berbagai fitur seperti:

  • Anti-lock Brake System (ABS)
  • Electronic Stability Control (ESC)
  • Hill-Start Assist Control (HAC)
  • Driver and Front Passenger Airbags
  • Front Side (thorax) Airbags
  • Curtain Airbags
  • Rear View Camera with Adaptive Guides

Estimasi Pajak Tahunan

Bagi calon pemilik Hyundai Creta facelift, penting untuk memperhitungkan biaya pajak tahunan. Berdasarkan data yang diperoleh, perkiraan biaya pajak tahun pertama adalah sekitar Rp 40 jutaan. Biaya ini mencakup:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 5.754.000
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 34.250.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 143.000
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Rp 200.000
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 100.000
  • Total: Rp 40.447.000

Untuk tahun kedua hingga keempat, pemilik hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ, sehingga total biaya yang harus disiapkan sekitar Rp 5.897.000.

Pada tahun kelima, terdapat biaya tambahan sebesar Rp 50.000 untuk pengesahan STNK, sehingga total biaya menjadi Rp 5.947.000.