Kejati Lampung Mengendus Potensi Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Tol Lampung

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengindikasikan adanya potensi penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka). Sinyal ini muncul setelah penetapan dua pejabat PT Waskita Karya Tbk sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp 2 miliar, yang terdiri dari penyitaan awal sebesar Rp 1,6 miliar dan pengembalian sebesar Rp 400 juta.

Kedua tersangka yang telah ditahan, yaitu WDD dan JG alias TWT, memiliki peran penting dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut. WDD menjabat sebagai kasir Divisi V PT Waskita Karya Tbk, sementara JG alias TWT menduduki posisi Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V. Peran keduanya dalam pengelolaan keuangan proyek menjadi fokus utama dalam penyidikan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam (21/4/2025) di kantor Kejati Lampung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dibawa ke Rutan Way Hui, Bandar Lampung, untuk menjalani penahanan.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tol Lampung ruas Terpeka pada tahun anggaran 2017-2019. Proyek ini meliputi pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, mulai dari KM 100 hingga KM 112. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp 66 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 1.253.922.600.000.

Berikut rincian detail terkait kasus ini:

  • Ruas Jalan Tol: Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka)
  • Tahun Anggaran: 2017-2019
  • Panjang Jalan: 12 Kilometer (KM 100 - KM 112)
  • Total Anggaran Proyek: Rp 1.253.922.600.000
  • Kerugian Negara: Rp 66 Miliar
  • Tersangka:
    • WDD (Kasir Divisi V PT Waskita Karya Tbk)
    • JG alias TWT (Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya Tbk)
  • Barang Bukti: Uang tunai Rp 2 Miliar