Waspada Modus Penipuan Pembuatan SIM Online Gratis: Masyarakat Diimbau Berhati-hati

Maraknya penipuan daring kembali menghantui masyarakat, kali ini dengan modus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online secara gratis. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal.

Belakangan ini, beredar luas di media sosial sebuah video yang menawarkan pembuatan SIM secara cuma-cuma melalui platform online. Video tersebut juga menyertakan tautan (link) yang mengarahkan pengguna internet untuk mengkliknya. Para pelaku penipuan menjanjikan kemudahan mendapatkan SIM tanpa biaya sepeser pun, bahkan menggunakan foto Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ada mekanisme pembuatan SIM gratis melalui sistem online. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak membuka tautan yang berpotensi membahayakan data pribadi.

Bahaya yang mengintai tidak hanya sebatas penipuan uang. Tautan yang disebarkan oleh pelaku dapat berpotensi meretas akun WhatsApp atau Telegram pengguna yang mengkliknya. Oleh karena itu, jika Anda menemukan informasi serupa, jangan sekali-kali membuka atau menyebarluaskannya.

Apabila Anda menemukan akun mencurigakan atau informasi yang kebenarannya meragukan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau lakukan pengecekan melalui website dan akun resmi instansi terkait. Jangan ragu untuk mencari informasi yang valid sebelum mempercayai informasi yang beredar.

Perlu diingat bahwa pembuatan SIM tidak pernah gratis. Tarif resmi pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pasal 1 huruf a dan b. Pasal tersebut mengatur tentang biaya pengujian untuk penerbitan SIM dan penerbitan perpanjangan SIM.

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional," demikian pernyataan resmi dari akun Instagram NTMC Korlantas Polri.

Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru (sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020):

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi yang mungkin diperlukan dalam proses pembuatan SIM.