Lexus Mewah Milik Dedi Mulyadi Terkendala Pajak: Proses Mutasi Mobil Kredit Antar Provinsi Dipertanyakan

Polemik terkait kendaraan mewah Lexus LX 600 yang dikendarai oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mencuat ke publik. Kendaraan tersebut diketahui masih berstatus kredit dan memiliki tunggakan pajak yang signifikan. Meskipun demikian, Dedi Mulyadi berencana untuk melakukan mutasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat.

Nilai jual kendaraan (NJKB) Lexus LX 600 keluaran tahun 2022 ini mencapai Rp 1.924.000.000. Dengan demikian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang seharusnya dibayarkan adalah sebesar Rp 40.404.000 per tahun. Total tunggakan pajak yang harus dibayarkan oleh Dedi Mulyadi mencapai Rp 42.233.200, yang meliputi PKB, denda keterlambatan sebesar Rp 1.616.200, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 70.000.

Dedi Mulyadi menyampaikan alasannya melakukan mutasi kendaraan melalui akun TikTok pribadinya. Ia merasa tidak pantas sebagai mantan Gubernur Jawa Barat menggunakan kendaraan dengan nomor polisi Jakarta.

Namun, muncul pertanyaan mengenai prosedur mutasi kendaraan yang masih berstatus kredit. Bagaimana prosesnya, mengingat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di tangan perusahaan pembiayaan (leasing)?

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), menjelaskan bahwa pemilik kendaraan atau debitur harus mengajukan permohonan izin kepada perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan akan membantu mengurus proses mutasi, namun biaya yang timbul tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.

Senada dengan Suwandi, Direktur Utama Mandiri Utama Finance, Stanley Setia Atmadja, menyatakan bahwa mutasi kendaraan dengan status kredit dimungkinkan, asalkan perusahaan leasing diberitahu. Data nasabah tidak berubah dan alamat tagihan harus diberitahukan secara resmi kepada leasing. Nasabah juga perlu melampirkan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dengan alamat baru dan KTP baru atas nama nasabah. Hal ini penting agar pihak leasing mengetahui keberadaan nasabah dan kendaraan.

Secara garis besar, proses mutasi kendaraan yang masih dalam masa kredit melibatkan koordinasi antara pemilik kendaraan, perusahaan pembiayaan, dan instansi terkait. Pemilik kendaraan harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan pembiayaan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan untuk memastikan proses mutasi berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK) dengan alamat baru
  • KTP baru atas nama nasabah

Hal ini dilakukan agar pihak leasing mengetahui keberadaan nasabah dan kendaraan.