Sertifikasi TKDN Diterbitkan, iPhone 16 Series Segera Ramaikan Pasar Indonesia
Sertifikasi TKDN Diterbitkan, iPhone 16 Series Segera Ramaikan Pasar Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk seri iPhone 16. Keputusan ini menandai babak baru bagi kehadiran produk Apple di Indonesia setelah sebelumnya perusahaan tersebut dikenai sanksi karena ketidakpatuhan terhadap regulasi TKDN. Penerbitan sertifikat TKDN ini membuka jalan bagi penjualan resmi iPhone 16 series di Indonesia, setelah sebelumnya Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa penjualan akan dimungkinkan setelah sertifikasi tersebut terbit.
Langkah ini merupakan hasil dari komitmen Apple untuk mematuhi peraturan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 terkait TKDN produk handphone, komputer genggam, dan komputer tablet. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Apple telah memilih skema investasi yang meliputi pembangunan fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS. Fasilitas ini akan menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia, menunjukkan komitmen jangka panjang perusahaan terhadap pasar Indonesia.
Tahapan Pendaftaran dan Penjualan
Proses menuju penjualan resmi iPhone 16 series di Indonesia melibatkan beberapa tahapan. Setelah memperoleh sertifikat TKDN dari Kemenperin, Apple harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sertifikat postel ini menjadi prasyarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor selanjutnya diperlukan untuk memperoleh nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa Apple kini dapat memproses permohonan sertifikat postel untuk ke-20 produknya tersebut.
Dari 20 produk Apple yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN, 11 di antaranya merupakan telepon seluler, termasuk lima model iPhone 16 series: iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e. Sembilan produk lainnya adalah komputer tablet. Daftar lengkap produk Apple yang telah mendapatkan sertifikasi TKDN juga mencakup beberapa model iPhone seri sebelumnya, seperti iPhone SE (generasi ke-2), iPhone 14 Plus, iPhone 14, iPhone 15 Plus, iPhone 15, dan iPhone 13 (A2633).
Dampak Positif bagi Industri Dalam Negeri
Penerbitan sertifikat TKDN untuk produk Apple diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri. Komitmen investasi Apple di Indonesia, yang mencakup pembangunan fasilitas riset dan inovasi, berpotensi untuk meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan teknologi di Indonesia serta menciptakan lapangan kerja. Kehadiran pusat riset dan inovasi Apple di Indonesia juga dapat mendorong kolaborasi antara perusahaan teknologi global dengan industri dalam negeri, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Pemerintah Indonesia tampaknya optimis bahwa proses perizinan selanjutnya akan berjalan lancar dan iPhone 16 series segera tersedia di pasaran. Kehadiran seri iPhone terbaru ini tentunya akan menambah pilihan bagi konsumen di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.