Sanksi Magang Diberikan kepada Wakil Bupati Indramayu Akibat Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin

Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menerima sanksi berupa program magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hukuman ini merupakan buntut dari perjalanan liburannya ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, khususnya pada periode libur Lebaran lalu.

Keputusan pemberian sanksi ini diumumkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta. Bima menjelaskan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kemendagri menunjukkan adanya ketidaktahuan dari Lucky Hakim mengenai prosedur perizinan yang berlaku bagi kepala daerah yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Wakil Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, ke manapun, dengan tujuan apapun," ujar Bima Arya.

Lebih lanjut, Bima Arya juga memastikan bahwa perjalanan Lucky Hakim ke Jepang tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sanksi magang ini mengharuskan Lucky Hakim untuk mengikuti program pendalaman tata kelola pemerintahan di Kemendagri selama satu hari dalam seminggu selama tiga bulan, dimulai pada tanggal 28 April 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Lucky Hakim mengenai mekanisme dan aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bima Arya menyarankan agar Lucky Hakim menggunakan transportasi publik untuk perjalanan dari Indramayu ke Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap program efisiensi pemerintah.

"Pak Wakil Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ucap Bima.

Menanggapi sanksi yang diberikan, Lucky Hakim mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indramayu dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengaku tidak menyadari bahwa izin yang dimaksud mencakup izin untuk perjalanan ke luar negeri. Ia beranggapan bahwa karena seluruh pegawai di kantor Bupati Indramayu sedang libur, maka ia dapat bepergian bersama keluarganya.

Kasus ini bermula ketika Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran. Larangan ini dikeluarkan agar kepala daerah dapat fokus dalam mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Idul Fitri.

Keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang terungkap melalui foto-foto yang diunggah di akun media sosial pribadinya. Hal ini kemudian memicu pemanggilan oleh Inspektorat Kemendagri untuk memberikan klarifikasi atas tindakannya. Dalam pemeriksaan tersebut, Lucky Hakim dicecar dengan 43 pertanyaan dan akhirnya mengakui kesalahannya.