Tragedi Keluarga di Lombok Tengah: Ayah Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Berulang pada Putri Kandung Hingga Lahirkan Bayi
Di sebuah desa di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sebuah tragedi keluarga yang memilukan mengguncang ketenangan warga. Seorang pria berinisial K, berusia 61 tahun, kini menghadapi tuduhan serius terkait kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, RI yang berusia 21 tahun.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini terungkap setelah RI melahirkan seorang bayi laki-laki pada pertengahan April 2025. Kakak tiri korban yang mendampingi proses persalinan merasa curiga dan menanyakan perihal ayah dari bayi tersebut. Saat itulah, RI memberanikan diri untuk menceritakan semua perbuatan bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 lalu. K, yang tinggal terpisah dari RI, meminta putrinya datang ke rumahnya. Dengan dalih merasa tidak sehat, K meminta RI untuk memijatnya. Namun, kesempatan itu justru dimanfaatkan oleh K untuk melakukan kekerasan seksual terhadap RI. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali, setidaknya lima kali, selama beberapa bulan.
Korban mengaku mengalami tekanan psikologis berat akibat perbuatan ayahnya. Tak hanya itu, K juga mengancam akan membunuh RI jika ia menolak melayani nafsu bejatnya. Akibat trauma mendalam, RI akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.
Saat ini, K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya, mengingat dampak psikologis yang dialami oleh korban dan perlunya penanganan yang komprehensif untuk memulihkan kondisinya.
Poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: K (61 tahun), ayah kandung korban.
- Korban: RI (21 tahun), putri kandung pelaku.
- Lokasi: Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, NTB.
- Waktu Kejadian: Dimulai sejak Agustus 2024.
- Tindak Pidana: Kekerasan seksual terhadap anak.
- Status: Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Diperlukan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.