Kasus KDRT Eks Mojang Jabar, Polisi Tahan Suami Korban Setelah Viral Video Kekerasan

Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Polisi Atas Dugaan KDRT

Polresta Bandung telah menahan MNFW (33), seorang pria yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Adelia Septa (27), seorang selebriti Instagram dan mantan Mojang Jawa Barat.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Adelia membagikan serangkaian video dan foto di media sosial yang memperlihatkan luka-luka yang dideritanya akibat kekerasan tersebut. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan menimbulkan reaksi keras dari warganet.

Menurut IPDA Dinny Agusyanti, Kasubsie PIDM Polresta Bandung, Satreskrim Polresta Bandung telah melakukan investigasi mendalam terkait laporan KDRT ini. "Benar, yang bersangkutan telah hadir kemarin setelah absen pada panggilan pertama," ujarnya.

MNFW datang ke Mapolresta Bandung pada panggilan kedua dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah memberikan keterangan kepada penyidik, Satreskrim memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Setelah mendengarkan keterangannya, kami menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan dan memutuskan untuk menahannya," jelas Dinny.

Motif di balik tindakan kekerasan tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. "Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," imbuhnya.

MNFW akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur tentang ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Sebelumnya, Adelia membagikan secara langsung pengalaman pahitnya melalui akun Instagram pribadinya. Unggahan tersebut memperlihatkan luka lebam di tubuhnya serta video yang merekam momen-momen kekerasan yang dialaminya. Tindakan Adelia ini menuai simpati dan dukungan luas dari masyarakat.

Proses Hukum Berjalan

Penahanan MNFW menandai babak baru dalam kasus KDRT yang menimpa Adelia Septa. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan penegakan hukum terkait KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditindak tegas. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang bahaya KDRT dan pentingnya melindungi korban.

Polresta Bandung terus melakukan pendalaman kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku mendapatkan vonis dari pengadilan. Masyarakat diharapkan dapat mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban KDRT.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti peran media sosial dalam mengungkap kasus-kasus KDRT. Dengan berani membagikan pengalamannya, Adelia Septa telah membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu ini dan mendorong korban lainnya untuk beraniSpeak up dan mencari bantuan.