KPK Pertimbangkan Pemanggilan Windy Idol dalam Kasus TPPU yang Menjerat Mantan Sekretaris MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemanggilan Windy Idol akan sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan yang sedang berlangsung. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media di Gedung KPK pada Selasa (22/4/2025).

"Untuk pemanggilan, kami akan tentukan berdasarkan kebutuhan penyidik," ujar Asep Guntur Rahayu, memberikan indikasi bahwa arah penyelidikan akan menjadi penentu utama.

Pada hari yang sama, KPK memang fokus memeriksa Hasbi Hasan terkait dengan dugaan TPPU yang menjeratnya. Proses pendalaman terhadap kasus ini terus dilakukan secara intensif.

"Sementara yang dipanggil hari ini adalah Pak HH-nya," ungkap Asep, menegaskan prioritas pemeriksaan pada hari tersebut.

"Kita masih mendalami masalah TPPU-nya," imbuhnya, menggarisbawahi komitmen KPK untuk mengungkap seluruh fakta terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan sendiri saat ini berstatus sebagai terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara. Ia telah divonis hukuman 6 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus tersebut. Putusan ini telah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung, dan tetap tidak mengalami perubahan.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar kepada Hasbi Hasan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, Hasbi Hasan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika ia tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Selain kasus suap yang telah menjeratnya, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. KPK juga telah menetapkan Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yang semakin memperdalam keterkaitan antara keduanya dalam dugaan praktik pencucian uang.

Berikut ini adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Windy Idol: Berpotensi dipanggil KPK terkait kasus TPPU Hasbi Hasan.
  • Hasbi Hasan: Diperiksa KPK terkait TPPU dan berstatus terpidana kasus suap.
  • TPPU: KPK masih mendalami dugaan TPPU yang dilakukan Hasbi Hasan.
  • Hukuman: Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap.
  • Uang Pengganti: Hasbi Hasan wajib membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar.

Kasus ini terus bergulir dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan dan Windy Idol.