Bidan di Serang Didakwa Lakukan KDRT Terhadap Suami Anggota TNI, Pengacara Ajukan Pembelaan

Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang bidan bernama Dorry Lydia Tanjung (43) di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, memasuki babak baru. Dorry kini menjadi terdakwa setelah sang suami, Dedi Muhammad, yang merupakan anggota TNI, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Kejadian bermula pada 5 Agustus 2023 lalu, ketika Dorry meminta uang kepada suaminya untuk keperluan perayaan ulang tahun anak mereka. Pertemuan untuk membahas acara tersebut berujung pada percekcokan. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa Dorry secara tiba-tiba merebut kunci mobil yang dipegang Dedi, menyebabkan aksi saling tarik-menarik. Akibatnya, kunci mobil mengenai jidat Dedi, menimbulkan luka lecet. Selain itu, Dedi juga mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh lainnya, termasuk lengan, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah.

Dedi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota. Akibat laporan tersebut, Dorry, seorang ibu dengan tiga orang anak, harus menghadapi proses hukum dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara. Jaksa mendakwa Dorry dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Pembelaan dari Pihak Terdakwa

Pengacara Dorry, Elly Nursamsiah, dengan tegas membantah dakwaan yang diajukan jaksa. Elly mengklaim memiliki bukti video yang menunjukkan bahwa kliennya justru menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh suaminya. Dalam video tersebut, terlihat Dedi memukul dan mencekik leher Dorry, yang kemudian mendorong Dorry untuk melakukan perlawanan demi membela diri.

Elly berpendapat bahwa seharusnya Dorry yang berstatus sebagai korban, bukan malah menjadi terdakwa. Ia menekankan adanya ketidakadilan dalam kasus ini, mengingat perbedaan fisik antara Dorry, seorang wanita dengan tiga anak, dan Dedi, seorang anggota TNI yang memiliki postur tubuh lebih besar. Elly juga menambahkan bahwa hasil visum menunjukkan luka yang dialami Dedi tidak serius dan tidak memerlukan tindakan medis khusus.

"Padahal di video jelas Ibu Dorry merupakan istri dan melawan seorang tentara, tinggi besar, ia dipiting, dicekik. Siapapun pasti membela diri, bayangkan seorang korban sekarang menjadi terdakwa," kata Elly kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Elly berharap agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan keadilan dapat ditegakkan, sehingga korban yang sebenarnya tidak malah menjadi terdakwa. Ia juga meminta dukungan dari berbagai pihak agar perkara ini bisa terang benderang dan kebenaran dapat terungkap.