Koperasi Desa Merah Putih: Pemerintah Siapkan Lahan dan Dukungan Finansial
Pemerintah terus mematangkan rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah pemanfaatan lahan negara atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk operasional koperasi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, sebagai solusi untuk meminimalkan beban biaya awal bagi desa.
Menurutnya, inisiatif ini bertujuan agar desa tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk sewa atau pembelian lahan. "Setiap desa menyiapkan lahan, lahan tidak perlu beli, tidak perlu menyewa, menggunakan lahan milik negara, milik pemerintah atau BUMN," ujar Riza Patria di Jakarta, belum lama ini.
Estimasi awal menunjukkan bahwa pendirian satu unit Kopdes Merah Putih membutuhkan dana sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. Sumber pendanaan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana desa, serta dukungan modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, besaran dana yang dialokasikan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.
Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan menjalankan berbagai kegiatan usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal. Pemerintah memberikan keleluasaan kepada masyarakat desa untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi yang ada, seperti:
- Pertanian
- Peternakan
- Perikanan
- Kelautan
- Kehutanan
Kegiatan usaha yang dijalankan juga akan disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi desa. Peluncuran resmi Kopdes Merah Putih direncanakan pada 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia melalui tiga skema:
- Membangun koperasi baru
- Mengembangkan koperasi yang sudah ada
- Merevitalisasi koperasi yang tidak aktif
Koperasi ini akan beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menekankan bahwa Kopdes Merah Putih tidak hanya sekadar pembentukan administratif. Koperasi ini akan menjalankan kegiatan usaha wajib untuk memastikan keberlangsungan operasionalnya. Beberapa contoh kegiatan usaha wajib yang dipertimbangkan antara lain:
- Penyalur pupuk bersubsidi
- Penyerap gabah dari petani
- Penyalur minyak goreng
- Agen atau pangkalan LPG
- Penyalur obat-obatan untuk masyarakat desa dengan harga terjangkau
Keputusan mengenai kegiatan usaha wajib akan diambil melalui musyawarah masyarakat desa, sehingga sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal.