DPRD Surabaya Desak Penertiban Izin Usaha, Tak Hanya Gudang Jan Hwa Diana

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya terus mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menertibkan perizinan usaha di berbagai sektor. Desakan ini bukan hanya terkait kasus gudang Jan Hwa Diana, tetapi juga menyasar potensi pelanggaran izin di sektor lain, termasuk keberadaan ruko yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan barang tanpa izin yang sesuai.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menyegel gudang CV Sentoso Seal yang beroperasi tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG). Menurut Yona, langkah ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di Kota Pahlawan untuk senantiasa tertib administrasi dan mematuhi regulasi yang berlaku.

"Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Wali Kota bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak terkait penyegelan CV Sentoso Seal, karena aktivitas pergudangannya tidak memiliki TDG," ujarnya.

Yona menekankan bahwa penertiban izin usaha ini tidak terkait dengan isu-isu lain yang berkembang di masyarakat, melainkan murni penegakan aturan terkait perizinan. Ia juga mendorong Pemkot Surabaya, melalui dinas terkait, untuk melakukan pendataan dan pengecekan menyeluruh terhadap gudang-gudang di Surabaya, baik yang berada di kawasan industri maupun yang memanfaatkan ruko sebagai tempat penyimpanan barang.

"Harapan kami, Wali Kota Surabaya juga bisa mendorong dinas terkait untuk melakukan pengecekan perizinan tanda daftar gudang di Margomulyo. Namun, bukan hanya di Margomulyo, termasuk yang konteksnya tidak masuk di kawasan pergudangan, tetapi ruko," tegasnya.

Yona menambahkan, penertiban izin usaha ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Surabaya. Ia berharap, langkah tegas Pemkot dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang lalai dalam mengurus perizinan.

Berikut adalah poin-poin yang menjadi perhatian DPRD Surabaya:

  • Penertiban TDG: Pemkot Surabaya diminta untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap gudang-gudang yang belum memiliki TDG.
  • Pendataan Ruko: Dinas terkait perlu melakukan pendataan terhadap ruko-ruko yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan.
  • Pengawasan Intensif: Pengawasan terhadap perizinan usaha harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya saat ada kasus yang mencuat ke publik.
  • Edukasi Pelaku Usaha: Pemkot perlu memberikan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya perizinan dan tata cara pengurusannya.

Dengan penertiban izin usaha yang komprehensif, DPRD Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kota Surabaya.