Harvard Menggugat Pemerintah AS Terkait Pembekuan Dana Hibah Federal
Universitas Harvard mengambil langkah hukum dengan menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat, terkait keputusan pembekuan dana hibah federal yang mencapai lebih dari US$ 2 miliar atau setara dengan Rp 33,7 triliun. Gugatan ini diajukan sebagai respons atas seruan reformasi yang diajukan pemerintah dan pembekuan dana yang dianggap sewenang-wenang.
Gugatan hukum tersebut, yang diajukan ke pengadilan federal di Boston, diumumkan oleh pihak Harvard setelah sebelumnya menegaskan komitmen mereka untuk terus menentang berbagai tuntutan pemerintahan Trump, termasuk upaya pembatasan aktivitas di lingkungan kampus. Pemerintah AS merespons gugatan ini beberapa jam kemudian dengan pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara Gedung Putih, Harrison Fields.
"Bantuan federal untuk institusi seperti Harvard, yang memperkaya para birokrat mereka yang dibayar terlalu tinggi dengan uang pajak dari keluarga-keluarga Amerika yang sedang berjuang, akan segera berakhir," ujar Fields. Ia menambahkan bahwa dana dari pembayar pajak adalah sebuah hak istimewa, dan Harvard dinilai gagal memenuhi persyaratan dasar yang diperlukan untuk mengakses hak istimewa tersebut.
Sebelumnya, dalam surat tertanggal 11 April yang ditujukan kepada Harvard, pemerintahan Trump menyerukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola dan kepemimpinan universitas tertua di Amerika Serikat tersebut. Surat itu juga menuntut perubahan pada kebijakan penerimaan mahasiswa, audit pandangan tentang keberagaman di kampus, dan penghentian pengakuan terhadap beberapa klub mahasiswa. Pemerintah berpendapat bahwa Harvard membiarkan antisemitisme merajalela selama aksi protes terhadap perang Israel di Jalur Gaza yang marak terjadi di kampus tahun lalu.
Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, menegaskan bahwa pihak universitas tidak akan tunduk pada tuntutan-tuntutan tersebut. Beberapa jam kemudian, pemerintahan Trump membekukan dana federal senilai miliaran dolar untuk universitas tersebut.
Dalam gugatannya, Harvard menyatakan bahwa pemerintah belum dan tidak dapat mengidentifikasi hubungan rasional antara masalah antisemitisme dengan penelitian medis, ilmiah, teknologi, dan penelitian lainnya yang telah dibekukan. Penelitian-penelitian ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa warga Amerika, mendorong keberhasilan Amerika, menjaga keamanan Amerika, dan mempertahankan posisi Amerika sebagai pemimpin global dalam inovasi.
"Pemerintah juga tidak mengakui konsekuensi signifikan dari pembekuan dana penelitian federal senilai miliaran dolar terhadap program penelitian Harvard, para penerima manfaat dari penelitian tersebut, dan kepentingan nasional dalam memajukan inovasi dan kemajuan Amerika," demikian bunyi dokumen gugatan tersebut.
Pihak Harvard menuding bahwa pembekuan dana oleh pemerintah merupakan tindakan sewenang-wenang dan tidak terduga. Mereka juga berpendapat bahwa tindakan tersebut melanggar hak Amandemen Pertama dalam Konstitusi AS dan melanggar ketentuan hukum pada Bab VI Undang-undang Hak Sipil, yang melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, atau asal kebangsaan dalam program atau kegiatan yang menerima bantuan keuangan federal.
Inti dari gugatan Harvard adalah bahwa pembekuan dana hibah federal ini tidak hanya berdampak pada operasional universitas, tetapi juga menghambat kemajuan penelitian yang vital bagi kepentingan nasional. Universitas berpendapat bahwa tindakan pemerintah tidak memiliki dasar yang kuat dan melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan konstitusi yang berlaku di Amerika Serikat.