Wamendagri Usulkan Penggunaan Transportasi Publik bagi Bupati Indramayu Selama Masa Pembinaan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan saran kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait efisiensi anggaran selama menjalani masa pembinaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu saran yang dilontarkan adalah penggunaan transportasi umum untuk perjalanan antara Jakarta dan Indramayu.

Menurut Bima Arya, penggunaan transportasi umum dapat menjadi solusi untuk menghemat biaya dan waktu perjalanan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan penghematan anggaran di berbagai sektor. "Sudah ada alokasi anggaran dari Kepala Daerah untuk menjalankan tugas-tugasnya. Silakan Pak Bupati bisa mengatur sehemat mungkin, seefisien mungkin," ujar Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Pusat. Bima Arya menambahkan bahwa Lucky Hakim dapat mempertimbangkan opsi perjalanan pulang pergi (PP) dalam sehari untuk meminimalisir pengeluaran. "Artinya Pak Bupati bisa saja tidak bermalam, silakan subuh-subuh berangkat dari Indramayu, kembali tengah malam untuk melakukan penghematan dan efisiensi, dan silakan gunakan transportasi publik," jelasnya.

Meski demikian, Bima Arya menekankan bahwa saran ini bersifat opsional dan pilihan penghematan anggaran tetap berada di tangan Lucky Hakim dengan mengedepankan prinsip efisiensi. Ia juga menjelaskan bahwa sanksi berupa magang selama satu hari dalam seminggu merupakan bagian dari agenda pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Lucky Hakim mengenai aturan politik pemerintahan. "Jadi Pak Bupati ini walaupun katakanlah kehilangan waktu sekian hari selama hampir 3 bulan, tetapi waktu-waktu ini kan bukan waktu berjalan-jalan, waktu yang dialokasikan ini bukan waktu hilang percuma, waktu ini berharga sekali untuk bekal beliau menjalankan tugas negara dan menggunakan uang rakyat agar kembali ke rakyat," ungkap Bima Arya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Lucky Hakim mendapatkan sanksi berupa magang di Kemendagri minimal satu hari dalam seminggu selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan setelah Inspektorat Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim dan sembilan saksi lainnya terkait pelanggaran perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Diketahui, Lucky Hakim melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran 2025, di tengah adanya surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode tersebut. Larangan ini dikeluarkan agar pemerintah daerah dapat fokus pada penanganan berbagai hal terkait perayaan Hari Besar Umat Islam.

Keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang sempat menjadi sorotan publik setelah foto-fotonya beredar di media sosial.