Pelanggaran Prosedur, Wakil Bupati Indramayu Dikenai Sanksi Pembelajaran Tata Kelola Pemerintahan oleh Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil tindakan tegas terhadap Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, atas pelanggaran prosedur terkait izin perjalanan dinas. Sanksi yang diberikan berupa kewajiban mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.

Keputusan ini diambil setelah Lucky Hakim diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa memperoleh izin resmi dari Kemendagri. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menjelaskan bahwa sanksi ini akan mulai berlaku pada pekan mendatang. Lucky Hakim diwajibkan hadir di Kemendagri setidaknya satu hari dalam seminggu untuk mengikuti berbagai kegiatan yang telah disiapkan.

"Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Bima Arya di Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Wamendagri menekankan pentingnya bagi Lucky Hakim untuk terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan di seluruh komponen Kemendagri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadarannya mengenai pentingnya mengikuti prosedur yang berlaku dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebelumnya, Lucky Hakim telah dipanggil oleh Kemendagri untuk memberikan klarifikasi terkait perjalanannya ke Jepang. Pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Lucky Hakim dicecar dengan 43 pertanyaan selama lebih dari dua jam. Pertanyaan-pertanyaan tersebut meliputi waktu keberangkatan, tujuan perjalanan, serta fasilitas yang digunakan selama berada di Jepang.

Dalam keterangannya, Lucky Hakim menjelaskan bahwa perjalanannya ke Jepang dilakukan pada tanggal 2 hingga 7 April. Ia menegaskan bahwa perjalanan tersebut merupakan liburan keluarga yang menggunakan dana pribadi, tanpa melibatkan fasilitas negara atau Pemerintah Daerah (Pemda).

Lucky Hakim juga menyertakan bukti-bukti yang mendukung pernyataannya, guna memperkuat argumentasinya bahwa perjalanan tersebut murni bersifat pribadi dan tidak terkait dengan tugas-tugasnya sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Berikut poin-poin penting dari kejadian tersebut:

  • Lucky Hakim dijatuhi sanksi oleh Kemendagri berupa pendalaman tata kelola pemerintahan.
  • Sanksi diberikan karena Lucky Hakim berlibur ke Jepang tanpa izin.
  • Lucky Hakim telah diperiksa oleh Itjen Kemendagri dan memberikan klarifikasi.
  • Lucky Hakim mengklaim liburannya menggunakan dana pribadi.