Efisiensi Anggaran Pilkada, KPU Lumajang Kembalikan Dana Lebih dari Rp 7 Miliar ke Kas Daerah
Efisiensi Anggaran Pilkada, KPU Lumajang Kembalikan Dana Lebih dari Rp 7 Miliar ke Kas Daerah
Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mencatatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp 7,2 miliar lebih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Dana tersebut merupakan bagian dari hibah yang sebelumnya dialokasikan Pemkab Lumajang kepada KPU untuk penyelenggaraan Pilkada.
Sekretaris KPU Lumajang, Andi Tri Prawono, mengungkapkan bahwa total anggaran yang digunakan untuk seluruh tahapan Pilkada Lumajang mencapai Rp 43,77 miliar. Hibah yang diterima KPU Lumajang dari Pemkab mencapai Rp 51 miliar. Sisa anggaran kemudian dikembalikan ke kas daerah pada hari Selasa (22/4/2025).
Andi menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan adanya sisa anggaran tersebut.
- Pertama, beberapa kegiatan yang direncanakan sebelumnya tidak dapat dilaksanakan. Salah satunya adalah antisipasi penanganan sengketa Pilkada, yang ternyata tidak terjadi di Lumajang.
- Kedua, efisiensi juga dicapai melalui pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara bersamaan dengan KPU Provinsi Jawa Timur, yang juga menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Dengan menggabungkan kegiatan sosialisasi, KPU Lumajang mampu menekan biaya operasional.
Andi menambahkan bahwa laporan penggunaan dana hibah Pilkada telah diselesaikan dan selanjutnya akan diperiksa oleh Inspektorat KPU RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Proses pemeriksaan ini dilakukan secara langsung oleh lembaga audit independen, tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Pengembalian sisa anggaran Pilkada ini menunjukkan komitmen KPU Lumajang dalam mengelola keuangan negara secara transparan dan akuntabel. Efisiensi yang dicapai juga menjadi contoh baik bagi penyelenggara Pilkada di daerah lain.