Koperasi Desa Merah Putih: Inisiatif Strategis Pemerintah dalam Memperkuat Ekonomi Pedesaan
Pemerintah Indonesia meluncurkan platform digital Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai langkah strategis untuk merevitalisasi ekonomi pedesaan. Platform dengan alamat web https://kopdesmerahputih.kop.id ini berfungsi sebagai pusat pendaftaran mandiri bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari rapat Satuan Tugas (Satgas) KDMP yang diadakan di Kementerian Bidang Pangan pada tanggal 15 April 2025. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa situs web Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi dashboard nasional bagi Satgas KDMP, menyediakan sumber data tunggal yang komprehensif untuk program ini.
"Dashboard nasional ini dirancang untuk mencatat dan memantau seluruh proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, mulai dari tahap sosialisasi, musyawarah desa khusus, rapat anggota, hingga pendirian koperasi. Data perkembangan akan disajikan secara real time," jelas Budi Arie seperti dikutip dari Antara, Selasa (22/4/2025).
Data yang terkumpul melalui platform ini akan diintegrasikan ke dalam Kophub Omnichannel Marketplace. Tujuannya adalah untuk memantau rantai pasok produk-produk unggulan desa secara efektif, serta mengawasi kesehatan dan kinerja koperasi desa secara menyeluruh.
Koperasi Desa Merah Putih merupakan lembaga ekonomi yang berbasis keanggotaan masyarakat desa. Lembaga ini didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip-prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif dari seluruh anggota. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah bagi pengembangan berbagai jenis usaha yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa.
Beberapa jenis usaha yang dapat dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih antara lain:
- Outlet gerai sembako
- Apotek desa/kelurahan
- Kantor koperasi
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa/kelurahan
- Cold storage
- Logistik
- Berbagai usaha lain yang relevan dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
Landasan hukum pembentukan koperasi ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahannya, serta peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri terkait lainnya. Dalam proses pendiriannya, Koperasi Desa Merah Putih wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa setempat melalui musyawarah desa khusus.
Tujuan utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah:
- Memperkuat perekonomian desa
- Meningkatkan nilai tukar petani
- Menekan inflasi
- Menciptakan lapangan kerja
- Meningkatkan inklusi keuangan.
Penamaan koperasi harus mengikuti format standar: "Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih [nama desa/kelurahan]".
Proses pendirian diawali dengan musyawarah desa/kelurahan khusus untuk membahas rencana pendirian, rancangan usaha, model bisnis, mitigasi risiko, dan kebutuhan modal yang akan ditetapkan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib. Selanjutnya, diadakan rapat pendirian koperasi, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan serta pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
NPAK bertanggung jawab untuk membuat dan mengesahkan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan koperasi. Pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan menyerahkan dokumen pendukung seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.
Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia pada tanggal 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, seperti yang dilansir dari Antara (21/4/2025). Dengan dukungan dana APBN yang signifikan, berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per koperasi, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja baru, dan secara signifikan mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah.