Hakim Heru Hanindyo Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, menghadapi tuntutan hukuman 12 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dalam persidangan, JPU meyakini Heru Hanindyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Heru Hanindyo membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari penanganan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Dalam proses persidangan di PN Surabaya, Ronald Tannur divonis bebas. Vonis bebas ini kemudian memicu kecurigaan, dan selanjutnya terungkap adanya dugaan suap yang melibatkan sejumlah hakim.
Menurut dakwaan jaksa, Heru Hanindyo bersama dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, diduga menerima suap dengan total nilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar). Suap ini diduga diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur.
Terungkap bahwa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya bebas dari jeratan hukum. Dia kemudian meminta bantuan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut. Lisa Rahmat kemudian menghubungi Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk mencarikan hakim di PN Surabaya yang bersedia memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Jaksa meyakini bahwa Heru Hanindyo melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, atas vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ronald Tannur, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kasasi tersebut dan memvonis Ronald Tannur dengan hukuman 5 tahun penjara.
Rincian Dugaan Suap:
- Total Suap: Rp 1 Miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 Miliar)
- Pemberi Suap: Diduga melalui perantara
- Penerima Suap: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul (Hakim PN Surabaya)
- Tujuan Suap: Mempengaruhi vonis bebas Ronald Tannur
Dengan tuntutan 12 tahun penjara, Heru Hanindyo kini menghadapi proses hukum yang serius. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam sistem peradilan.