Relokasi ASN ke IKN: Pemerintah Terapkan Strategi Tiga Tahap

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa proses relokasi ini akan dibagi menjadi tiga fase utama, dengan fokus awal pada unit-unit kerja yang memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan.

Fase pertama akan memprioritaskan pemindahan ASN dari unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi esensial dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan dukungan langsung kepada presiden dan wakil presiden di IKN. Prioritas ini diberikan kepada ASN yang memiliki peran vital dalam menjalankan roda pemerintahan di ibu kota baru.

Memasuki fase kedua, fokus akan beralih pada penerapan sistem kantor bersama (shared office) dan layanan bersama (shared service system). Pemindahan ASN pada tahap ini akan mencakup prioritas kedua, termasuk pengisian formasi ASN dari hasil seleksi CPNS 2024, termasuk kuota afirmasi. Selain itu, fase ini juga akan mencakup mutasi ASN dari pemerintah daerah Kalimantan Timur, sebagai bagian dari upaya pemerataan sumber daya manusia.

Tahap ketiga akan berfokus pada implementasi sistem smart government, baik di IKN maupun di Jakarta. Pemindahan ASN pada tahap ini mencakup prioritas ketiga, serta melanjutkan proses relokasi ASN lainnya. Pemerintah berharap, dengan penerapan sistem smart government, pelayanan publik di IKN dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Penundaan Sementara dan Penataan Organisasi

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan penundaan pemindahan ASN ke IKN hingga adanya arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto. Penundaan ini disebabkan oleh adanya penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga, sebagai dampak dari pembentukan Kabinet Merah Putih. Proses konsolidasi internal dan penyesuaian gedung perkantoran serta unit hunian untuk ASN di IKN juga masih berlangsung.

Menurut Menpan RB, jumlah kementerian dan lembaga juga mengalami perubahan seiring dengan penyusunan struktur Kabinet Merah Putih. Hal ini berdampak pada rencana pemindahan ASN ke IKN, yang memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses pemindahan ASN ke IKN berjalan lancar dan efisien, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kelancaran proses tersebut.

Berikut rincian tahapan pemindahan ASN ke IKN:

  • Fase 1: Unit kerja strategis pendukung pemerintahan dan presiden/wakil presiden.
  • Fase 2: Penerapan shared office dan shared service system, pengisian ASN dari seleksi CPNS 2024 (termasuk kuota afirmasi), dan mutasi ASN dari Pemda Kalimantan Timur.
  • Fase 3: Implementasi sistem smart government dan kelanjutan pemindahan ASN lainnya.