Dokter PPDS UI Jadi Tersangka Pelecehan Seksual: Rekam Mahasiswi Mandi di Kos

Dokter Spesialis UI Terjerat Kasus Pelecehan Seksual

Seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI), berinisial MAES, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Penetapan tersangka ini terkait dengan tindakannya merekam seorang mahasiswi yang sedang mandi di sebuah rumah kost di kawasan Jakarta Pusat. Kasus ini mencoreng dunia pendidikan kedokteran dan memicu keprihatinan mendalam.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB. MAES, yang diketahui telah berkeluarga dan telah menghuni kost tersebut selama delapan bulan, mendengar suara air dari kamar mandi yang bersebelahan dengan kamarnya. Korban dalam kasus ini adalah seorang mahasiswi berusia 22 tahun dengan inisial SSS.

Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, MAES melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang ventilasi di kamar mandi korban. Pelaku memanjat ke bagian atas kamar mandi dan merekam korban melalui celah ventilasi menggunakan ponsel pribadinya. Aksi ini terekam dalam video berdurasi sekitar delapan detik.

Korban menyadari adanya kejanggalan saat sedang mandi dan segera bertindak. Ia menghubungi teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku dan Proses Hukum

Dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, MAES mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan perekaman tersebut hanya karena iseng dan video tersebut hanya ditujukan untuk konsumsi pribadi. Pelaku mengklaim tidak memiliki niat untuk menyebarluaskan atau memperjualbelikan video tersebut.

Kendati demikian, pihak kepolisian tidak menemukan indikasi adanya kelainan seksual pada diri pelaku maupun kebiasaan mengakses konten pornografi berdasarkan pemeriksaan awal. Namun, motif sebenarnya dari tindakan MAES masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, MAES terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk:

  • Satu unit ponsel milik pelaku
  • Celana pendek warna hitam
  • Handuk milik korban
  • Pakaian dalam berwarna coklat muda

Selain itu, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara. Proses hukum terhadap MAES akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini juga akan dilaporkan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk penanganan lebih lanjut terkait status keprofesian MAES sebagai peserta pendidikan dokter spesialis. Dampak dari kasus ini terhadap karir dan reputasi MAES di dunia kedokteran masih belum dapat dipastikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya tenaga medis, tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kehidupan korban dan merusak citra profesi.