Skandal Korupsi Tol Lampung: Kerugian Negara Capai Rp 66 Miliar, Kejati Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol di Lampung terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 66 miliar.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MW alias WDD, seorang kasir di tim Divisi 5 Waskita Karya, dan TG alias TWT, Kepala Bagian Akuntansi di tim Divisi yang sama. Armen menyatakan bahwa tindakan koruptif yang dilakukan kedua tersangka diduga kuat merupakan inisiatif pribadi, tanpa adanya perintah atau keterlibatan dari atasan mereka.
"Ini merupakan inisiatif para tersangka dalam pelaksanaan melakukan kegiatan fiktif pembangunan tol tersebut," ujar Armen dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Lampung.
Meski demikian, pernyataan Kejati Lampung ini menuai reaksi skeptis dari berbagai pihak. Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, mempertanyakan logika di balik klaim bahwa korupsi sebesar itu dapat terjadi tanpa melibatkan pihak lain yang lebih tinggi.
"Kejati harus mengusut secara tuntas, agar semua pihak yang bertanggung jawab atas korupsi itu bisa terungkap," tegas Juendi.
Penyelidikan Mendalam Terus Berlanjut
Kejati Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Mereka tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan seiring dengan pendalaman kasus ini. Penyidik akan terus menggali informasi dan bukti-bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skandal korupsi ini.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan tol sepanjang 12 kilometer, dari KM 100+200 hingga KM 112+200 di Lampung. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas, justru dinodai oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan kepercayaan publik.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Kerugian Negara: Rp 66 Miliar
- Tersangka: MW alias WDD (Kasir Tim Divisi 5 Waskita Karya) dan TG alias TWT (Kepala Bagian Akuntansi Tim Divisi 5)
- Dugaan Modus: Kegiatan fiktif dalam pembangunan jalan tol
- Fokus Penyelidikan: Mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi Kejati Lampung untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan semua pihak yang bersalah dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan mengungkap jaringan korupsi yang mungkin lebih luas. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.